Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal Tanpa Perlu ke Samsat

3 September 2021, 18:25 WIB
Cara bayar pajak online lewat aplikasi Signal. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

BERITA DIY - Simak cara mudah bayar pajak kendaraan yang dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Signal sehingga masyarakat tak perlu repot ke Samsat.

Kemudahan akan didapatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan bayar pajak kendaraan. Sebab kali ini sudah tak perlu lagi repot datang ke Samsat.

Karena pembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah dapat dilakukan secara online. Masyarakat yang ingin bayar pajak online hanya perlu mengunduh aplikasi resmi yang telah disediakan.

Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

Untuk melakukan bayar pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi terbaru yang telah resmi diperkenalkan oleh Korps Lalu Lintas atau Korlantas yaitu aplikasi Signal.

Aplikasi Signal ini secara resmi telah diperkenalkan oleh pihak Korlantas beberapa waktu yang lalu. Tepatnya aplikasi yang dapat menunjang kemudahan masyarakat ini diperkenalkan pada bulan Agustus 2021.

Dengan hadirnya aplikasi Signal ini, pihak Korlantas dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai macam administrasi kendaraan pribadi masyarakat. Selain itu, aplikasi ini juga menjadi pengganti dari aplikasi Samsat Online Nasional.

Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Signal Samsat? Begini Cara Pakai agar Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Lebih lanjut, untuk dapat menggunakan aplikasi Signal dapat didownload melalui aplikasi playstore yang dimiliki dalam perangkat android milik Anda atau klik link ini APLIKASI SIGNAL.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, sebelum dapat menggunakan aplikasi Signal ini harus melakukan beberapa tahapan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi ini.

Untuk melakukan verifikasi dapat dilakukan dengan:

1. Verifikasi wajah dengan melakukan Swafoto dan membawa KTP.

2. Verifikasi email, dengan memasukkan email milik Anda.

3. Verifikasi nomor telepon dengan menggunakan kode OTP.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

Setelah melakukan berbagai verifikasi, barulah Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal.

Berikut merupakan cara melakukan pembayaranpajak online tersebut sesuai yang dikutip dari laman Indonesia.go.id:

1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya.

2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ.

3. Memilih opsi pengiriman atau tidak.

4. Mendapatkan kode bayar.

5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama.

6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima.

7. Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal.

8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

Sedangkan untuk melakukan pembayaran, aplikasi Signal ini telah berkerjasama dengan berbagai bank untuk memudahkan proses pembayaran.

Kerjasama dalam pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara. Selain itu juga dapat dilakukan melalui 10 bank pembangunan daerah.

Demikianlah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal yang dapat memudahkan Anda sehingga tak perlu repot ke Samsat.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler