BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Rabu, 25 Agustus 2021 akan tersaji di akhir artikel. Simak juga informasi tentang biaya dan syarat perpanjangan.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Polisi atau di mobil SIM Keliling.
Pasalnya, jika masa berlaku SIM habis, maka untuk menghidupkan kembalinya adalah dengan cara membuat ulang dari awal.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 24 Agustus 2021, Dispensasi SIM, Syarat, Biaya
Maka itu, lebih baik melakukan perpanjangan SIM ketimbang kehabisan masa berlaku dan berujung membuat ulang.
Di masa PPKM, pihak Polri menyelenggarakan layanan SIM Keliling. Salah satunya ialah di Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya secara rutin mengirim mobil layanan SIM Keliling ke titik-titik ramai guna melayani masyarakat.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Minggu, 22 Agustus 2021, Lengkap Biaya dan Syarat
Tak berbeda dengan di kantor polisi, di loket SIM Keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan.
Namun perlu diketahui, SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:
1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021, Simak Syarat dan Biaya
3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB
4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:
1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021, Simak Syarat dan Biaya
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***