BERITA DIY - Simak cara cek BPUM di eform BRI Tahap 3 dan syarat BLT UMKM tetap cair meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum.
Saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan mengapa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum setelah mendaftar BLT UMKM, baik secara online maupun offline.
Padahal, pendaftar bantuan ini masih tetap bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform BRI Tahap 3.
Lantas, bagaimana caranya? Apa penyebab nomor eKTP tidak terdaftar dan solusi agar BLT UMKM Rp1,2 juta tetap cair?
Berikut penyebab nomor eKTP tidak terdaftar di eform BRI Tahap 3:
- Kuota BLT UMKM hanya tersisa 1,5 juta pada pencairan bulan Agustus dan September 2021
- Pelaku usaha mikro tidak memenuhi syarat
- Pendaftaran masih diproses
- Bantuan tidak dicairkan melalui BRI
Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM meskipun nomor eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum adalah, harus terdaftar di banpresbpum.id.
Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Cair ke 1,5 Juta Penerima, Catat 5 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Dapat BLT UMKM
Link banpresbpum.id merupakan layanan yang disediakan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM yang dicairkan di BNI.
Sebagai informasi, BLT UMKM tidak hanya disalurkan oleh BRI, melainkan juga oleh beberapa lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah, di antaranya adalah BNI.
Pendaftar BLT UMKM tetap akan bisa dapat bantuan Rp1,2 juta jika nomor eKTP terdaftar di banpresbpum.id meskipun tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Sebagai tambahan informasi, nomor eKTP juga hanya bisa terdaftar di antara banpresbpum.id atapun eform.bri.co.id/bpum jika memenuhi syarat atau kriteria penerima yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha mikro
3. Tidak sedang mengajukan kredit usaha mikro dari perbankan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.
Sebagai catatan, pelaku usaha mikro tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM jika sudah pernah mendapatkan bantuan sebelumnya, meskipun nomor eKTP masih terdaftar di link banpresbpum.id ataupun eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan ini hanya cair sekali dan menyasar masyarakat yang unbankable atau belum terjamahan pembiayaan dari perbankan.
Pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini bisa lapor atau konsultasi ke layanan Kementerian Koperasi dan UKM, dengan cara sebagai berikut:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587
- Chat WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587
- Kirim pesan ke email ke info@kemenkopukm.go.id
- Kirim Direct Message (DM)ke sosial media Kemenko UKM di @KemenkopUKM
Itulah cara dan syarat agar tetap dapat BLT UMKM meskipun nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum, cek banpresbpum.id sekarang juga!.***