Syarat Daftar Suntik Vaksin Moderna untuk 200.060 Warga Jakarta Bukan Nakes, Serta List Lokasi Vaksinasi

18 Agustus 2021, 12:10 WIB
ILUSTRASI - Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan kuota sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk warga DKI Jakarta non-nakes. /ANTARA/Adiwinata Solihin

BERITA DIY - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan lakukan suntik vaksin Covid-19 jenis Moderna kepada warga Jakarta bukan tenaga kesehatan (nakes). Simak syarat dan lokasi vaksinasi.

Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan kuota sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk warga DKI Jakarta non-nakes, dari total alokasi secara nasional sebanyak 5.102.300 dosis vaksin Moderna.

Sebelumnya, vaksin Moderna hanya terbatas untuk nakes sebagai booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Diperkirakan ada 1,5 juta nakes telah melakukan proses vaksinasi dosis ketiga ini.

Baca Juga: Peserta Tes Ujian SKD CPNS Kemenhan Wajib Bawa Surat Vaksin Sebagai Syarat? Simak Tata Tertib Berikut Ini

Meski demikian, ada syarat dan ketentuan bagi warga Jakarta untuk bisa daftar vaksinasi Covid-19 Moderna, vaksin yang berasal dari Amerika Serikat itu.

Syarat penerima suntik vaksin Moderna

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan dalam surat pemberitahuan bernomor 8561/-1.772.1 tentang syarat dan golongan yang diprioritaskan menerima vaksin Moderna, antara lain:

1. Warga Jakarta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;

2. Masyarakat Jakarta yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;

Baca Juga: 3 Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin 1 dan 2 di PeduliLindungi via Website hingga SMS, Semuanya Mudah

3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.

Dalam surat pemberitahuan tersebut juga mengatur bahwa vaksinasi vaksin Moderna paling lambat dilakukan pada 3 Oktober 2021, dengan jangka waktu pemberian dosis pertama ke kedua selama 28 hari.

"Penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Senin, 16 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Apa Itu Herd Immunity? Berikut Penjelasan Lengkap dan Kaitannya dengan Vaksin Covid-19 Menurut WHO

Lokasi vaksinasi vaksin Moderna

Karena dosis yang terbatas, hanya ada 35 fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai penyedia vaksin Moderna, antara lain:

Jakarta Pusat

  • RSUP Cipto Mangunkusumo
  • RSPAD Gatot Subroto
  • RSUD Tarakan
  • RS St Carolus
  • RS Abdi Waluyo
  • Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
  • Puskesmas Kecamatan Menteng

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online di PeduliLindungi dan Download Sertifikat Vaksinasi

Jakarta Utara

  • RSUD Koja
  • RSUD Cilincing
  • RSUD Pademangan
  • RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
  • Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok

Jakarta Barat

  • RS Dharmais
  • RSUD Cengkareng
  • RSUD Taman Sari
  • RSUD Kalideres
  • RS Pelni
  • Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

Baca Juga: Daftar Kelompok yang Boleh Beraktivitas Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19 Selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Jakarta Selatan

  • RSUP Fatmawati
  • RSUD Pasar Minggu
  • RSUD Pesanggrahan
  • RSUD Mampang Prapatan
  • RS Mayapada Lebak Bulus
  • RS Pondok Indah
  • RS Medistra
  • RS MMC
  • RSIA Brawijaya
  • Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Jakarta Timur

  • RS Polri Said Sukamto
  • RS Budhi Asih
  • RSUD Pasar Rebo
  • RSU Adhiyaksa
  • RSUD Kramat Jati
  • RS Antam Medika
  • Puskesmas Kecamatan Kramat Jati

Baca Juga: Simak Cara Memperbaiki Data Diri yang Salah di Sertifikat Vaksin, Mudah dan Cepat

Demikian syarat daftar suntik vaksin Moderna dan lokasi vaksinasi lengkap untuk warga DKI Jakarta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler