BERITA DIY - Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4-3 terbaru yang diperpanjang dari 10-16 Agustus, sertifikat vaksin menjadi hal yang penting. Salah satunya sebagai syarat masuk mal.
Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.
Dengan protokol kesehatan ketat, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus! Ini Penjelasan dari Jokowi
Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan di empat wilayah akan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi selama operasional mal dibuka untuk masyarakat umum:
1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Dia 45 Kabupaten dan Kota yang Lanjutkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Selain itu, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19. Petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Daftar lokasi yang wajib tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
Tak hanya di mal dan pusat perbelanjaan, berbagai lokasi ini juga memerlukan sertifikat vaksin atau surat tanda telah vaksinasi, minimal suntikan pertama.
1. Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
Selain syarat sertifikat vaksin Covid-19, kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
2. Apotek dan toko obat
Adapun sertifikat vaksin Wajib ditunjukkan kepada pramuniaga apotek. Selama PPKM, apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.
3. Pedagang kaki lima (PKL), agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.
Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya
Jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
5. Restoran dan kafe
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah restoran dan kafe. Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sempat menyebut restoran dan kafe boleh 50 persen terisi jika semua pengunjung telah mampu menunjukkan surat vaksinasi, pada konferensi virtual 9 Agustus 2021 malam. Namun, hal ini menunggu ketetapan aturan tertulis.
Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM
6. Kegiatan peribadatan
Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah sementara masih dilarang.
7. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik
Para pekerja wajib punya sertifikat vaksin dan lokasi ini sudah boleh beroperasi 100 persen.
8. Fasilitas layanan kesehatan
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah fasilitas layanan kesehatan dan beroperasi 100 persen pada PPKM.
9. Moda transportasi
Sertifikat vaksin Covid-19 diwajibkan bagi pengguna transportasi publik. Untuk penumpang jarak jauh, juga harus memperlihatkan tes Antigen dan PCR maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
Sanksi pelanggaran wajib sertifikat vaksin Covid-19
Pengelola tempat atau lokasi diharuskan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah punya sertifikat vaksin. Sanksi tegas diberikan jika ada tempat usaha yang melanggar.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.
Untuk cara download sertifikat vaksin Covid-19 di HP, caranya KLIK DI SINI.
Demikian aturan terbaru bagi lokasi-lokasi wajib sertifikat vaksin Covid-19, salah satunya masuk mal atau pusat perbelanjaan. Cara download surat vaksinasi dan sanksi.***