Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

7 Agustus 2021, 09:33 WIB
ILUSTRASI - Cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK kendaraan baik motor ataupun mobil dengan mudah dan praktis. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Ketahui cara buat surat kuasa untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mudah dan praktis yang dapat dilakukan dengan perangkat milik Anda.

Untuk memperpanjang STNK salah satu hal yang dibutuh adalah surat kuasa. Surat ini dibutuhkan bila pemilik kendaraan ataupun STNK berhalangan untuk hadir dan melimpahkan proses perpanjangan tersebut kepada orang lain.

Namun bagi Anda yang akan membuat surat kuasa tak perlu khawatir akan kesulitan dalam proses pembuatannya, sebab kami telah menyiapkan cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK yang dapat dilakukan dengan mudah untuk motor dan mobil.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

Sebelum mengetahui cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK, Anda harus memastikan beberapa hal. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah bahwa Anda telah mendapat persetujuan dari pemilik STNK untuk mengurus proses perpanjang.

Setelah itu, siapkan beberapa hal seperti perangkat untuk buat surat kuasa, Beberapa hal-hal penting harus dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. Hal ini agar surat tersebut bernilai di mata hukum.

Berikut kami sampaikan cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK lengkap dengan format penulisannya yang harus dilakukan agar surat itu menjadi sah dan berkekuatan hukum.

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

Tulis 'Surat Kuasa' di bagian tengah atas surat tersebut. Pada paragraf cantumkan identitas dari pemberi kuasa.  Nama lengkap, Tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, dan Alamat lengkap.

Setelah memastikan identitas tersebut sudah tercantum, maka dapat melanjutkan ke paragraf berikutnya. Pada paragraf kedua awali dengan kalimat 'Memberi Kuasa Pada:' lalu beri identitas dari penerima kuasa seperti Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, NIK, dan Alamat Lengkap.

Selanjutnya yaitu tulis identitas kendaraan yang tertera pada STNK, seperti Nama pemilik, plat nomor, merk, nomor, rangka, nomor mesin, dan nomor BPKB kendaraan tersebut.

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

Kemudian pada paragraf selanjutnya atau paragraf akhir beri kalimat penjelasan yang menyatakan bahwa surat kuasa untuk perpanjangan STNK ini dibuat dengan sadar dan atas kesepakatan pihak pemberi dan penerima kuasa.

Setelah memastikan bahwa hal-hal diatas telah selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah melengkapinya di bagian bawah surat dengan tanggal pembuatan surat, materai 10 ribu, nama pemberi kuasa, dan nama penerima kuasa, serta tanda tangan keduanya.

Lebih lanjut pengurusan STNK dengan diwakilkan dan menggunakan surat kuasa bukan hanya dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK saja namun juga dapat dilakukan untuk mengurus kehilangan surat tersebut. 

Meski demikian harus disertai alasan diberikannya surat kuasa untuk mengurus STNK dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikianlah cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK, setelah dapat dibuat kemudian dapat membawa surat tersebut ke samsat terdekat sesuai domisili Anda.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler