BERITA DIY - Ada syarat khusus bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi upah 2021 karyawan DKI Jakarta dan Karawang. Terkait batas maksimal gaji sesuai aturan baru.
Diketahui jika dalam peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait BSU subsidi upah adalah batas maksimal gaji karyawan penerima BLT BPJS adalah Rp 3,4 juta.
Namun, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah Rp 4.416.185 dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Karawang adalah Rp 4.798.312. Jadi apakah layak jadi penerima bantuan BSU subsidi upah?
Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, perbedaan UMP dan UMK tiap daerah tetap menjadi syarat yang dipertimbangkan dalam penerimaan karyawan penerima bantuan BSU subsidi gaji.
Untuk UMP DKI Jakarta, sebut Ida, akan dibulatkan ke atas menjadi Rp 4,5 juta sebagai batas maksimal syarat penerima BSU subsidi upah.
Sementara untuk Karawang, batas maksimal syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang berpenghasilan tak lebih dari Rp 4,8 juta dari pembulatan UMK-nya ke atas.
Perhitungan seperti di atas akan diterapkan pula pada daerah yang punya UMK atau UMP yang melebihi syarat batas gaji penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 3,5 juta.
Perbedaan syarat batas gaji BSU subsidi upah tahun ini juga berbeda dengan tahun 2020. Di mana pada musim lalu, syarat batas upah berada pada angka Rp 5 juta.
Tak hanya itu, jika penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 adalah semua karyawan yang telah membayar iuran BP Jamsostek secara penuh sesuai persyaratan. Kini lebih.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2021 subsidi gaji karyawan Rp 1 Juta, Login ke Situs BPJS Ketenagakerjaan Ini
Selain membayar iuaran tepat waktu sesuai persyaratan BPJS Ketenagakerjaan, juga hanya diberikan kepada karyawan yang berada pada wilayah PPKM level 4 dan 3.
"Selain berbeda pada gaji maksimum, tahun lalu tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap Ida seperti dikutip dari keterangan tertulis pada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.
Dalam hal besaran bantuan, BSU subsidi gaji tahun 2021 ini senilai Rp 500 ribu per bulan. Pada Agustus akan cair Rp 1 juta untuk dua bulan sekaligus.
Sedangkan tahun lalu, nominal bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 600 ribu per bulan yang diberikan untuk 4 bulan. Sehingga total BSU subsidi upah yakni Rp 2,4 juta per penerima.
Dalam skema penyaluran tahun ini, uang BSU subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan hanya kepada rekening pekerja nasabah Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Adapun syarat dan kriteria lengkap penerima BSU subsidi gaji (KLIK DI SINI). Daftar lengkap daerah atau wilayah yang terdaftar PPKM level 4 dan 3 (KLIK DI SINI). Sedangkan cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KLIK DI SINI).
Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM
Alhasil, pemimpin Kemnaker Ida Fauziyah berharap penyaluran BSU subsidi gaji tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat membantu para pekerja/buruh/karyawan yang pendapatan mereka berkurang karena pandemi virus corona.
Demikian informasi terbaru mengenai syarat khusus karyawan atau pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai BLT Rp 1 juta di DKI Jakarta dan Karawang.***