BERITA DIY - Berikut ini cara ajukan sanggahan jika pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS 2021 di SSCASN.
Hari ini, Senin, 2 Agustus 2021 hari pertama pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan. Sesuai jadwal terbaru, pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung selama 2 – 3 Agustus 2021.
Peserta akan mendapat hasil seleksi antara lulus atau tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021. Untungnya, bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk memberi sangghan.
Masa sanggah dijadwalkan setelah hasil seleksi administrasi telah diumumkan, yakni 4 – 6 Agustus 2021.
Peserta tidak memenuhi syarat (TMS) lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”, lengkap beserta alasan pelamar berstatus TMS.
Berikut ini cara ajukan sanggahan jika status pelamar tidak memenusi syarat (TMS) lulus seleksi administrasi CPNS 2021 di SSCASN sesuai Buku Petunjuk Sanggah:
1. Login akun di portal SSCASN atau ke https://sscasn.bkn.go.id/login
2. Klik menu Ajukan Sanggah
3. Kemudian akan tampil Form Sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, dan kolom isian alasan sanggah
4. Cermati dan pahami alasan pendaftar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
5. Kemudian isi Alasan Sanggah di Form Sanggah dengan benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya
6. Klik kolom centang di halaman Form Sanggah
7. Klik Akhiri Proses Sanggah
8. Sistem akan meminta jawaban konfirmasi ke pelamar sebanyak dua kali untuk mengakhiri proses sanggah, klik Ya untuk mengirim sanggahan final, klik Tidak untuk membatalkan sanggahan
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan berasal oleh pihak verfikator bukan dari pelamar.
Pelamar hanya berhak untuk mengajukan sanggahan sebanyak satu kali. Jika pelamar mencoba mengajukan sanggahan untuk kedua kali maka sistem secara otomatis akan menolak.
Sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.***