Mau Dagangan UMKM Diborong? Berikut Syarat dan Cara Daftar Bantuan KitaBisa via Link Ini

27 Juli 2021, 12:52 WIB
Bantu pedagang kecil untuk diborong dagangannya /instagram.com/@kitabisacom

 

BERITA DIY - Kitabisa.com membuka donasi untuk pedagang kecil yang terdampak COVID-19 dengan membuat link donasi.

KitaBisa menginfokan melalui akun media sosial mereka yaitu Instagram @kitabisacom. Dalam unggahannya terdapat link untuk mengisi formulir UMKM Anda jika UMKM Anda terdampak Covid-19.

Dalam keterangan instagramnya pemilik UMKM kuliner dan warung kelontong (warung kebutuhan pokok) yang terdampak selama pandemi COVID-19, kamu bisa ajukan bantuan untuk diborong dagangannya.

Baca Juga: Tak Terdaftar BLT BPUM di Eform BRI Tahap 3? Tenang! Ada Bansos UMKM Rp1,2 juta untuk PKL hingga Warteg

Berikut cara daftar untuk dapat bantuan dari KitaBisa agar dagangan UMKM bisa diborong:

1. Masuk ke link ktbs.in/borongumkm

2. Lengkapi data diri di formulir yang berada di link tersebut.

3. Tim dari Kitabisa akan memverifikasi pengajuan bantuan

4. Jika UMKM Anda lolos verifikasi, maka daganganmu akan diborong dari hasil donasi Orang baik 

Baca Juga: Perhatikan Alasan Nomor eKTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id

Barang yang sudah diborong akan dibagikan ke warga terdampak COVID-19 yang membutuhkan.

Namun tidak semua wilayah yang bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan. Berikut wilayah yang bisa mendaftar: Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Lampung, dan Medan.

"Untuk sekarang, UMKM di luar wilayah tersebut belum bisa mendaftar. Penerima bantuan yang terpilih tidak akan dipungut biaya apapun alias GRATIS." tulis Kitabisa dalam keterangannya.

Syarat UMKM Yang Bisa Mendaftar

  • UMKM yang mendaftar harus sudah aktif melakukan kegiatan jual beli, BUKAN sebatas ide.
  • Saat ini UMKM yang bisa mendaftar baru di wilayah: JABODETABEK, BANDUNG, SEMARANG, JOGJA, SURABAYA, LAMPUNG, & MEDAN. Untuk saat ini, UMKM di luar wilayah yang disebutkan belum bisa mendaftar.
  • Untuk saat ini, jenis UMKM yang bisa mengajukan bantuan hanya UMKM di bidang KULINER atau WARUNG KELONTONG (Warung Kebutuhan Pokok).

Segera daftarkan UMKM Anda jika Anda berada di wilayah yang disebutkan di atas.*** 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler