Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru Lengkap: Artinya hingga Lokasi di Mana Saja

26 Juli 2021, 11:31 WIB
Mengenal aturan PPKM Jawa-Bali Level 4 dan Level 3 lengkap arti hingga lokasi pelaksanaan /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - PPKM untuk Jawa-Bali kembali diperpanjang. Ketahui arti PPKM terbaru ini serta lokasi mana sajakah yang ditetapkan untuk pelaksanaan PPKM terbaru ini? Simak ulasan arti hingga tempat pelaksanaan PPKM di artikel ini.

Masyarakat terutama yang berada di Jawa-Bali harus kembali bersabar. Pasalnya pemerintah kembali mengadakan aturan PPKM tersebut.

Kepastian adanya aturan PPKM lanjutan tersebut dipastikan setelah pemerintah dan pihak-pihak melakukan rapat yang diadakan pada Minggu, 25 Juli 2021 melalui daring. Terdapat berbagai hasil dari rapat tersebut, salah satunya kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru: Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Terdapat beberapa alasan terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru kali ini. Salah satunya adalah kondisi penyebaran Covid-19 yang belum dapat terkendali.

Menurut pemerintah angka penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali masih tergolong sangat tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil keputusan untuk melanjutkan PPKM tersebut.

Selain itu, hingga sampai saat ini pemerintah bersama berbagai pihak terkait masih terus berupaya untuk menurunkan kurva penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menggalakkan program vaksinasi.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Tahu! Berikut Cara Meningkatkan Saturasi Oksigen Menurut Kemenkes RI

Lantas seperti apakah aturan PPKM terbaru yang diterapkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 ini? Berikut kami berikan ulasan lengkap nya.

PPKM kali ini terdiri dari dua varian PPKM yaitu PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. PPKM Level 4 diberlakukan bagi kota/kabupaten yang memiliki tingkat penularan Covid-19 tinggi. Sementara itu untuk PPKM Level 3 diberlakukan bagi kota/kabupaten yang memiliki penularan Covid-19 sedang.

Selain itu, daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 adalah daerah yang mendapat assesmen dari WHO karena tingkat kasus Covid-19 di daerah dengan PPKM Level 4 tersebut mulai dari 150 hingga 100 ribu masyarakat perhari.

Baca Juga: Rincian Bansos PPKM Terbaru, Bansos PKL, Diskon Listrik, Kuota Internet, Beras BULOG, hingga BLT UMKM

Adapun beberapa daerah yang diberlakukan PPKM Level 4 terdiri dari total 95 kota/kabupaten di Jawa-Bali. Berikut beberapa kota besar yang menerapkan PPKM Level 4:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat

3. Banten

4. Jawa Tengah 

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

6. Jawa Timur

7. Bali

Baca Juga: Arti PPKM Level 4 dan Daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang Menerapkannya

Lebih lanjut, untuk PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kota/kabupaten di Jawa-Bali. Adapun beberapa kota/kabupaten yang masuk dalam PPKM Level 3 ini seperti:

1. Kulonprogo

2. Gunung Kidul

3. Tuban

4. Trenggalek

5. Malang

6. Banyuwangi

7. Jembrana

8. Buleleng

9. Badung

10. Gianyar 

Baca Juga: Daftar Bansos PPKM Level 4: Mulai Kartu Sembako, Bebas PPN Toko, Bantuan Subsidi Upah, hingga BPUM untuk UMKM

Nantinya pemberlakuan kebijakan PPKM untuk level 4 dan 3 ini akan terus dikaji setiap pekannya. Untuk kebijakan PPKM kali ini akan dikaji setelah waktu pelaksanaan usai yaitu pada 2 Agustus 2021.

Kajian tersebut berdasar pada beberapa hal. Seperti tingkat penularan yang terjadi di suatu wilayah hingga kondisi perekonomian yang dialami oleh masyarakat.

Jika beberapa daerah pada PPKM Level 4 telah menunjukkan tren menurunnya kasus Covid-19 maka daerah tersebut dapat turun status menjadi level 2 ataupun PPKM level 2.

Demikian juga pada daerah yang masuk dalam PPKM level 3. Sehingga pemerintah berharap adanya sikap pro aktif dari masyarakat guna menekan laju penularan Covid-19.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler