BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke 8,7 Juta Karyawan, Begini Cara Lapor jika Tak Dapat BSU Subsidi Gaji

6 Agustus 2021, 11:32 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ditransfer ke 8,7 juta rekening karyawan, simak cara lapor jika tidak dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta meski memenuhi syarat. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Kementerkan Ketenegakerjaan akan mentransfer BLT BPJS Ketenegakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji ke 8,7 juta rekening karyawan pada semester II ini. Simak syarat atau kriteria penerima dan cara lapor jika tak dapat bantuan Rp 1 juta per orang ini.

Ada sejumlah perbedaan dalam penyaluran BPJS BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan penyaluran bantuan serupa pada tahun lalu, di antaranya jumlah penerima, besaran BSU, hingga syarat atau kriteria terbaru.

Karyawan yang berhak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Rp 1 Juta Per Orang, Cek Namamu di Link Ini agar Dapat BSU Subsidi Gaji

Namun, karyawan yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

Jika pada tahun lalu jumlah penerima bantuan ini mencapai 12 juta orang, tahun ini target penerima BSU Subsidi Gaji karyawan hanya 8,7 juta orang.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek 7 Syarat Masuk Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021, Buruan Cek Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Ditransfer

Kemudian besaran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang juga lebih kecil dari tahun lalu, hanya Rp1 juta per orang atau Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan ini diberikan untuk dua bulan, namun dicairkan secara langsung sehingga karyawan akan dapat BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta sekali cair.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun tidak ditransfer bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini bisa lapor dengan cara sebagai berikut:

- Laporkan aduan ke manajemen atau HRD perusahaan

- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Sampaikan keluhan atau lapor online di link bantuan.kemnaker.go.id

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Berlaku ke 6 Jenis Karyawan Ini, Cek BSU Subsidi Gaji Kapan Cair di Sini

Tidak hanya itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini juga hanya disalurkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni Bank BUMN atau Himbara.

Adapun bank yang termasuk dalam golongan Himbara dan menjadi penyakur BSU Subsidi Gaji karyawa ini adalah sebagai berikut:

- Bank Rakyat Indonesia

- Bank Negara Indonesia

- Bank Tabungan Negara

- Bank Mandiri

- Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021, Buruan Cek Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Ditransfer

Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini tujuh syarat atau kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru yang ditetapkan Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Penerima upah atau gaji

3. Karyawa  peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Rutin membayar iuran BPJS hingga Juni 2021

5. Kerja di sektor yang terdampak PPKM, yakni:

  • industri barang konsumsi,
  • transportasi,
  • aneka industri,
  • properti dan real estate,
  • perdagangan
  • jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

6. Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3, yang telah ditetapkan oleh Kemnaker

7. Jika daerah tempat karyawan bekerja berada di Level 4 dan 3 memiliki batas gaji di atas 3,5 juta, maka batasan yang digunakan adalah UMR wilayah tersebut.

Itulah informasi terbaru soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang siap ditransfer ke 8,7 juta karyawan dan cara lapor jika tak dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta per orang.****

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler