Waktu Penyembelihan Hewan Qurban Menurut Syariat dan Porsi Pembagian Daging Qurban

19 Juli 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi - Waktu penyembelihan hewan qurban di hari raya idul adha 1442 h dan porsi pembagian daging kepada penerima hak /PEXELS/Emre Vonal

BERITA DIY - Pelaksanaan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H bertepatan tanggal 20 Juli 2021. Tradisi penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari setelahnya atau di Hari Tasyrik.

Hari Tasyrik yaitu 11 – 13 Dzulhijjah atau besok jatuh di tanggal 21 – 23 Juli 2021. Selama 4 hari berturut itu adalah waktu untuk menyembelih hewan yang dikurbankan.

Pelaksanaan penyembelihan boleh dimulai usai sholat Idul Adha ditunaikan, maka dianjurkan pengerjaan sholat Idul Adha pada awal waktu. Dengan begitu, durasi melakukan penyembelihan lebih banyak.

Baca Juga: Hukum Sholat Idul Adha Sendirian di Rumah Menurut Penjelasan MUI

Sebagaimana waktu qurban yang diperintahkan dalam firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al-Kautsar ayat:2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah"

Batas waktu terakhir hewan yang disembelih adalah saat terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik terakhir.

Selebihnya jika ada yang menyembelih hewan qurban di luar tanggal 10 – 13 Dzulijjah maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa, bukan qurban hari raya.

Kemudian, hukum melakukan puasa pada 10 Dzulhijjah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang 4 hari itu, umat muslim dipersilakan menyantap dan menikmati daging qurban.

Baca Juga: Daftar Promo Spesial Hari Raya Idul Adha 2021: Ada Hokben, Geprek Bensu, BreadTalk, dan Traffic Bun

Kalau ingin berpuasa, umat muslim bisa melalukanya kembali di tanggal 14 Dzulhijjah atau di tanggal 24 Juli 2021.

Setelah menunaikan shola ied selanjutnya menyembelih hewan-hewan qurban yang telah disiapkan. Hewan yang bisa dikurbankan diantaranya sapi, kerbau, domba, kambing, dan unta.

Daging yang terkumpul dari semua hewan yang disembelih dibagikan sesuai porsi yang telah disyariatkan agama.

Dalam hadis dari perowi Ahmad, Nabi Muhammas SAW bersabda, ‘Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya,’ (HR Ahmad).

Dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa shohibul qurban atau orang yang berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurban sedangkan sisanya diberikan pada yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Cara Kurban Online Melalui Baznas Lengkap dengan Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Biayanya

Sedangkan ibadah qurban yang dinazarkan, orang yang berqurban nazar tidak boleh mengambil atau memanfaatkan sedikit atau satu bagian pun daging qurban.

Untuk porsi pembagian daging hewan qurban, sebagian ulama berpendapat bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian:

  • 1/3 untuk orang yang berqurban
  • 1/3 untuk kaum fakir miskin
  • 1/3 untuk dihadiahkan

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat sesuai Panduan Surat Edaran Menteri Agama

Pendapat Imam Syafi’i berpendapat bahwa daging qurban yang diterima orang miskin statusnya tamlik atau punya hak kepemilikan secara penuh dan diberikan dengan kondisi daging segar bukan olahan atau siap saji.

Artinya 1/3 daging yang didapat bebas akan diapakan oleh si penerima, bisa dikonsumsi, dijual, disedekahkan, atau lainnya.

Demikian penjelasan waktu penyembelihan hewan qurban serta pembagian porsi daging qurban sesuai hak-nya.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler