Analogikan Indonesia Darurat Militer di Masa Pandemi Covid-19, Menko PMK: Musuh Tidak Terlihat

17 Juli 2021, 14:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy /Tangkapan layar Instagram/@muhadjir_effendy//

BERITA DIY - Muhadjir Effendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) belum lama ini mengatakan jika saat ini Indonesia sedang darurat militer di tengah situasi pandemi Covid-19 yang terus melonjak.

Beberapa hari terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak. Rekor demi rekor kasus positif pun tercipta, terkini angka kasus sempat mencapai angka 54 ribu.

Berbagai kebijakan seperti PSBB sampai PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah masih belum bisa untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Hak-hak Rakyat Selama PPKM Darurat dan Serukan Saling Peduli

Dilansir BERITA DIY dari Antara, Menko PMK Muhadjir Effendy menganalogikan situasi saat ini seperti medan perang.

"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak dideklarasikan, kita ini dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir Effendy saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19, Jumat 16 Juli 2021.

Penrnyataan Muhadjir mengenai kondisi darurat militer tersebut terlontar sebab Indonesia harus berperang dengan musuh tak kasat mata yaitu Covid-19 yang terus mengganas dan memakan korban.

Baca Juga: HORE! Presiden Jokowi Batalkan Aturan Vaksin Covid-19 Bisa di Beli di Kimia Farma, Simak Alasannya

"Musuh tidak terlihat ini dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19," ujar Muhadjir.

Terlebih pada saat ini, banyak ibu hamil dan anak-anak balita yang terinfeksi Covid-19.

Darurat Militer sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, berarti 'keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi'. Kondisi darurat militer diatur dalam peraturan perundang-undangan era Bung Karno.

Dikutip dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Jumat (16/7/2021), ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur soal darurat militer.

Baca Juga: Cara Cek, Download, dan Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan Jenis Vaksin Corona yang Digunakan Indonesia

Darurat militer adalah salah satu dari dua jenis keadaan bahaya. Selain darurat militer, ada darurat sipil dan keadaan perang.

Dalam Pasal 1 disebutkan pihak yang menyatakan darurat militer (termasuk darurat sipil dan keadaan perang) adalah presiden. Ada kondisi tertentu yang membuat presiden bisa menetapkan darurat militer. Begini bunyi pasalnya:

Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler