BERITA DIY - Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network atau Forum Pimred PRMN menyatakan sikapnya atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 2021.
Forum Pimred PRMN mendesak agar pemerintah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk mencukupi hak-hak masyarakat selama PPKM Darurat 2021.
Selain itu Forum Pimred PRMN juga menyerukan agar semua masyarakat bekerjasama menangani pandemi covid-19 dan saling tolong-menolong terhadap warga yang terdampak pagebluk corona 2021 ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.
PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.
Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan.
Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.