Cara Cek Penerima BPUM Melalui BRI dan BNI yang akan Disalurkan Juli-September 2021

14 Juli 2021, 12:10 WIB
Cara Cek Penerima BPUM Melalui BRI dan BNI yang akan Disalurkan Juli-September 2021 /Kolase tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BERITA DIY - Pemerintah secara resmi akan menyalurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program ini akan diberikan pada pelaku UMKM. Para pelaku UMKM dapat melakukan cek penerima UMKM.

Pemerintah telah menjalin koordinasi dengan sejumlah bank. Bank-bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Sehingga pelaku UMKM dapat melakukan cek penerima BPUM melalui kedua bank tersebut.

Masing-masing bank memiliki cara tersendiri untuk dapat diakses untuk cek penerima BPUM. Para pelaku UMKM dapar melakukan pengecekan sesuai dengan rekening pribadi.

Baca Juga: Bantuan Usaha Mikro Cair Sampai September: Daftar Penerima BPUM Rp1,2 Juta Bisa Dicek dengan 3 Cara Ini

Berikut merupakan cara untuk cek penerima BPUM melalui Bank BRI:

1. Melakukan login dengan memasukkan nomor rekening

2. Setelah melakukan login, pelaku UMKM memilih menu 'Proses Inquiry'

3. Setelah itu akan terlihat apakah pelaku UMKM telah terdaftar sebagai penerima atau belum 

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima dan Mencaikan Dana BLT UMKM atau BPUM Sebesar Rp 1,2 Juta

Selain dapat diakses melalui BRI, cek penerima BPUM juga dapat diakses melalui BNI. Berikut merupakan cara cek penerima BPUM melalui BNI:

1. Pelaku UMKM masuk ke laman banpresbpum.id

2. Setelah masuk, pelaku UMKM harap melakukan login

3. Masukkan nomor KTP

4. Klik tombol cari

5. Setelah itu akan terlihat apakah pelaku UMKM tersebut telah terdaftar sebagai penerima atau belum.

Baca Juga: BPUM UMKM Juli Sudah Cair? Cek Online Daftar Nama Penerima Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM dapat melakukan pendaftaran. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten

Nantinya setelah melakukan pendaftaran akan dilanjutkan dengan proses pelaporan kepada dinas tingkata provinsi. 

Meski demikian, pelaku UMKM juga harus mengetahui persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai penerima BPUM.

Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang akan mendaftar sebagai penerima BPUM:

1. Memiliki usaha atau UMKM

2. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Bukan merupakan pegawai pemerintahan

4. Tidak memiliki pinjaman lain

5. Memiliki sejumlah aset

Nantinya pelaku UMKM yang akan mendapatkan BPUM ini akan mendapat bantuan berupa sejumlah uang. Nominal bantuan yang akan diberikan sejumlah Rp 1,2 Juta per pelaku UMKM.

Nominal tersebut akan disalurkan secara berkala. Penyaluran bantuan tersebut akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler