Penyebab BLT BPJS ketenagakerjaan Gagal Cair ke Rekening, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Link kemnaker.go.id

10 Juli 2021, 18:00 WIB
Penyebab BLT BPJS ketenagakerjaan Gagal Cair ke Rekening, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Link kemnaker.go.id /iNSulteng.com

BERITA DIY – Simak informasi mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah/gaji (BSU) di artikel berikut ini seperti golongan penerima dan cara cek penerima BSU subisid gaji untuk karyawan di kemnaker.go.id.

Pemerintah dalam hal ini melalui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memastikan bahwa BSU subsidi gaji bagi karyawan akan cair tahun ini.

“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat.

Baca Juga: Daftar Golongan Karyawan yang Dipastikan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Bocoran Pencairannya

Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” ujar La Nyalla, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 1 Juli 2021 lalu.

Bagi karyawan yang bisa cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui link kemnaker.go.id.

Namun bagi karyawan yang belum memiliki akun di link kemnaker.go.id dapat membuat membuat/mendaftar akun untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka link kemnaker.go.id.
  2. Pilih “Daftar” di bagian kanan atas
  3. Klik “Daftar Sekarang”
  4. Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id.
  5. Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Cair ke 7 Kriteria, Ini Jadwal dan Cara Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan

Setelah mendaftar dan mempunyai akun, lakukan login di link kemnkaer.go.id untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat cara berikut ini:

  • Login dengan username dan password di link kemnaker.go.id
  • Isi dan lengkapi data
  • Cek status pemberitahuan di dashboard
  • Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak

Jika terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat segera cek rekening masing-masing apakah Subsidi Gaji sudah cair atau belum.

Apabila merasa memenuhi syarat namun tak dapat BSU Subsidi Gaji, terdapat beberapa faktor penyebab gagal cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni:

  • Rekening pasif
  • Terdapat duplikasi rekening
  • Rekening tidak valid
  • Rekening sudah dinon-aktifkan
  • Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
  • Rekening berjenis Giro
  • Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Bantuan Tunai Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Cair? Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

Bagi karyawan yang merasa mengalami beberapa hal tersebut dapat langsung melapor ke manajemen perusahaan agar segera dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali memberikan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan tersebut.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ungkap Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021.

Pemberian kembali BSU Subsidi Gaji ini diharapkan dapat mempertahankan karyawan dan sektor usaha itu sendiri sehingga meminimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM Darurat.

Adapun karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan
  4. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
  6. Memiliki rekening bank aktif
  7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  8. Bukan karyawan BUMN atau ASN.***
Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler