Digadang-Gadang Sebagai Obat Covid-19, Apa Itu Ivermectin? Simak Penjelasan Lengkapnya Di SIni

28 Juni 2021, 20:50 WIB
Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin /Tangkap layar: Youtube.com/Badan BPM RI

BERITA DIY - Ivermectin belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan. Hal ini karena Ivermectin digadang-gadang sebagai obat terapi untuk pasien Covid-19.

Beragam kontroversi pun tumbuh mempertanyakan soal efektivitas dari obat ini. Sebagaimana diketahui, Ivermectin merupakan obat yang digunakan sebagai obat cacing dan obat pembasmi kutu.

Namun, beberapa penelitian terakhir menunjukkan bahwa Ivermectin juga memiliki efek antivirus terhadap beberapa jenis virus, seperti virus Zika, influenza, chikungunya, dan virus Dengue.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Mandiri Secara Online di vaksin.loket.com dan Aplikasi PeduliLindungi

Semula dari penelitian di Australia mengungkapkan bahwa Ivermectin terlihat dapat menurunkan jumlah virus Corona secara signifikan pada sel yang terinfeksi virus tersebut.

Sementara pada riset lain menyebutkan bahwa obat ini dapat mempercepat proses pemulihan pada pasien Covid-19 dengan gejala ringan.

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan uji klinis penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Uji klinis rencananya akan dilakukan selama tiga bulan. 

Kepala BPOM, Penny Lukito mengungkapkan data epidemiologi dan publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Menerima Bansos BLT UMKM hingga Pembuatan SIM Kendaraan Bermotor?

“BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Penny melalui konferensi pers virtual, Senin, 28 Juni 2021, dilansir BERITA DIY dari Anadolu Agency.

Lalu apa Ivermectin?

Ivermectin adalah obat anti-parasit untuk mengobati infeksi akibat cacing atau kutu. Obat ini termasuk dalam kelas antihelminitik yang bekerja membunuh larva cacing dan cacing gelang dewasa agar berhenti berkembang biak.

Obat ini umumnya diberikan pada penderita onchocerciasis, helminthiasis, dan scabies. Ivermectin adalah obat yang izin edarnya harus melalui resep dokter.

Penggunaannya juga tidak boleh sembarangan. Karena dosis konsumsi obat ini harus sesuai dengan anjuran dokter.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Menerima Bansos BLT UMKM hingga Pembuatan SIM Kendaraan Bermotor?

BPOM tetap menghimbau masyarakat agar tidak membeli obat ini secara bebas tanpa resep dokter mengingat Ivermectin tergolong sebagai obat keras.

Disclaimer: Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada kesimpulan terkait penggunaan Ivermectin terhadap pasien Covid-19.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Anadolu Agency

Tags

Terkini

Terpopuler