BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Dapatkan Bantuan UMKM Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

17 Juni 2021, 09:00 WIB
BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Dapatkan Bantuan UMKM Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya. Bantuan langsung cair ke rekening! /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY – Pemerintah meluncurkan program untuk pelaku UMKM selain BPUM yakni bantuan untuk 1300 wirausaha. Tak tanggung-tanggung, dana bantuan Rp 7 juta bisa didapatkan oleh pelaku UMKM.

Program BPUM atau BLT UMKM untuk usaha mikro belum tersalurkan secara merata. Banyak pelaku UMKM yang tak dapat BPUM salah satu penyebabnya karena NIK KTP mereka tak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Sebagai langkah memperbaiki hal itu, Kemenkop UKM membuat program baru sebagai alternatif bagi UKM selain BPUM untuk meningkatkan usaha mikronya.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Pastikan Anda Termasuk 7 Golongan Ini Untuk Dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 juta BRI

 

"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis akun resmi Kemenkop UKM di @kemenkopukm tanggal 5 Juni 2021.

Total dana sebesar Rp 7 juta akan dibagikan Kemenkop UKM bagi 1300 wirausaha. Namun tak semua wirausaha akan mendapatkannya, sebab Kemenkop UKM mengatur dan menentukan beberapa hal agar bantuan nantinya tepat sasaran dan efisien.

Kemenkop UKM memprioritaskan 3 hal berikut ini dalam pemberian dana bantuan Rp 7 juta, yaitu:

  • Wirausaha di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Wirausaha yang dikelola/dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan RP 7 Juta dari Kemenkop UKM yang Cair Langsung ke Rekening

Jika pelaku UMKM merasa termasuk ke dalam tiga hal prioritas di atas, selanjutnya pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

Ketika sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek BLT UMKM Melalui banpresbpum.id Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta Hanya Modal KTP

Pihak terkait nantinya akan menghubungi peserta yang dinyatakan lolos untuk verifikasi berkas pencairan. Wirausahawan terpilih nantinya akan mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.

Kemenkop UKM pun berharap dengan adanya bantuan dana ini akan memulihkan ekonomi Indonesia.

"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," tulis Kemenkop.

Baca Juga: Fakta Terbaru BLT UMKM 2021, Banpres BPUM PNM Mekaar Cuma Sampai Tahap 2? Link Daftar Online

Itu tadi seputar informasi mengenai dana bantuan Rp 7 juta dari Kemenkop UKM untuk pelaku UMKM seperti syarat, cara dan prosedur pendaftaran.

Bantuan tersebut sebagai alternatif untuk UMKM apabila tak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM di tahap 1 karena berbagai alasan seperti NIK KTP yang tak tercantum di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler