Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

16 Juni 2021, 18:46 WIB
Berikut 7 hal yang perlu diketahui mengenai bunga Edelweis. Setelah trending karena Aurel dan Atta, calon pendaki gunung wajib tahu! /Pixabay/senjakelabu29

BERITA DIY - Belakangan, Bunga Edelweis jadi trending berkat postingan Aurel Hermansyah di media sosial. Disebut, bunga itu adalah hadiah dari Atta Halilintar, suaminya.

"Selamat pagiii semuaa.. pas kemarin di Gunung Bromo di kasih Bunga Edelweis sama suami.. katanya ini bunga keabadian," tulis Aurel di akun Instagram @aurelie.hermansyah.

Trendingnya kata Edelweis dan Aurel ini karena banyak netizen yang mengkritik pasangan tersebut memamerkan bunga yang, konon, dilarang dipetik.

Baca Juga: Harga Tiket, Cara Daftar Online, dan Jam Buka Wisata 2021: Taman Fathan Hambalang dan Gunung Bromo

Apakah benar Edelweis merupakan bunga yang dilarang dipetik? Berikut adalah 7 fakta unik bunga keabadian tersebut.

1. Edelweis hanya dapat ditemukan di pegunungan

Bunga keabadian ini merupakan tumbuhan endemik yang tumbuh di pegunungan dan ketinggian tertentu. Tak sembarang tempat bisa dijadikan lokasi penanaman Edelweis.

Edelweis biasanya tumbuh di atas 2.000 meter (mdpl) di atas permukaan laut, tergantung ketinggian tempat, suhu, dan kelembapan.

Baca Juga: Harga Tiket, Cara Daftar Online, dan Jam Buka Wisata 2021: Taman Fathan Hambalang dan Gunung Bromo

2. Ditemukan di beberapa gunung di Indonesia

Di Indonesia, Edelweis bisa ditemukan di Gunung Gede, Gunung Rinjani, Gunung Merbabu, Gunung Lawu dan gunung lainnya.

Di sisi lain, ada tempat yang bagus bagi mereka yang ingin melihat keindahan Edelweiss.

Tegal Alun Gunung Papandayan dikatakan sebagai tempat terbaik untuk melihat bunga Edelweis. Luas wilayah Tegal Alun sekitar 32 hektar dan bunga Edelweis mekar secara alami di sebagian besar wilayah.

Bunga Edelweis juga sangat populer di Alun-alun Suryakencana dan Lembah Mandala Wangi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Baca Juga: Harga Tiket, Cara Daftar Online, dan Jam Buka Wisata 2021: Taman Fathan Hambalang dan Gunung Bromo

3. Edelweis bisa dibudidayakan lho

Meski dilarang memetik bunga Edelweis, bunga itu bisa ditanam. Bunga ini terutama bisa tumbuh di dataran tinggi, seperti Dataran Tinggi Dieng.

Biasanya, Edelweis ditanam dengan menumbuhkan bibit yang berkecambah dari biji dan menyebar di sekitar tanaman induk, dan ditanam di media tanah liat atau pasir dengan pH (keasaman tanah) 4-7.

4. Julukannya: Bunga Keabadian

Karena bunga Edelweis mengandung hormon etilen yang dapat mencegah kelopak bunga jatuh. Edelweis ini bisa mekar hingga 10 tahun.

Selain dikenal dengan keindahannya, Edelweis juga disebut sebagai bunga abadi karena tidak mudah layu.

Baca Juga: Harga Tiket, Cara Daftar Online, dan Jam Buka Wisata 2021: Taman Fathan Hambalang dan Gunung Bromo

5. Pernah dijadikan simbol dan logo

Tersebar di beberapa dataran tinggi Eropa, bunga Edelweis sering digunakan sebagai simbol dan emblem, seperti koin dan simbol institusional.

Di Indonesia, bunga Edelweis Jawa pernah digunakan sebagai gambar perangko Pos Indonesia pada tahun 2003.

6. Edelweis terancam punah!

Tahun 1988, ada 636 batang dikumpulkan dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, salah satu tempat perlindungan terakhir bunga Edelweis. Sementara itu, desas-desus menyebar bahwa di kawasan Bromo Edelweis telah punah.

Baca Juga: Harga Tiket, Cara Daftar Online, dan Jam Buka Wisata 2021: Taman Fathan Hambalang dan Gunung Bromo

7. Edelweis dilindungi Undang-Undang Negara

Banyak orang benar-benar mengerti bahwa membawa Edelweis saat turun dari gunung adalah pelanggaran kode etik pendakian gunung.

Dan sementara hampir semua situs pendakian menetapkan aturan untuk mencegah pendaki memetik Edelweis, masih banyak pendaki mengabaikannya.

Selain melanggar Kode Etik Pendakian, pemetikan Edelweis juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dalam Ekosistem pasal 33 ayat 1 (satu).

Larangan memetik bunga Edelweis juga diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 terkait Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga: Harga Tiket, Cara Daftar Online, dan Jam Buka Wisata 2021: Taman Fathan Hambalang dan Gunung Bromo

Itulah, 7 hal yang perlu diketahui mengenai bunga Edelweis. Calon pendaki gunung wajib tahu!***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler