Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

4 Juni 2021, 21:00 WIB
Pencairan tahap ketiga BLT UMKM Rp1,2 Juta cair untuk warga ber-KTP Yogyakarta. /Tangkapan Layar: Instagram.com/@kemnkopukm

BERITA DIY - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 dibuka oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Berikut cara daftar secara online di jss.jogjakarta.go.id.

Tri Karyadi Riyanto, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta, menjelaskan jika BPUM dibuka kembali untuk memenuhi kuota.

“Mengikuti aturan pemerintah pusat, BLT UMKM yang belum terpenuhi kuotanya akan dibuka pendaftarannya di tahap ketiga ini,” ujar Tri Karyadi Riyanto, Jumat 4 Juni 2021 dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi SPP-IRT UMKM Pangan Rumahan agar Produk Layak Edar

Berikut juga dilengkapi dengan jadwal, lokasi pendaftaran, dan dokumen yang perlu diunggah saat mendaftar BLT UMKM Tahap 3 secara online bagi pelaku mikro di Yogyakarta.

Tata cara pendaftaran BLT UMKM tahap 3 untuk KTP Yogyakarta:

1. Unduh Jogja Smart Service (JSS) di Play Store (KLIK DI SINI) atau melalui jss.jogjakota.go.id

2. Pilih menu "Pendaftaran BPUM 2021"

3. Isi form online dengan data yang valid dan benar

4. Lengkapi persyaratan berkas, seperti: Print out hasil pendaftaran online, fotokopi KTP, KK, dan IUM/NIB

Baca Juga: Sisa Kuota 300 KPM, Bansos PKH Tahap 2 Rp 3 Juta Dikebut Cair Juni 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 atau Banpres BPUM Kota Yogyakarta dibuka dari 1 Juni hingga 18 Juni 2021.

Pendaftaran dilakukan di kelurahan setempat pada jam pelayanan 7:30 - 15:30 WIB setiap hari Senin-Kamis dan 7:30-14:30 setiap Hari Jumat. Sabtu dan Minggu libur.

 

Car daftar BLT UMKM Tahap 3 secara online untuk dapat Bantuan BPUM Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro di Yogyakarta. jogjakota.go.id

Syarat peserta BLT UMKM Yogyakarta

1. Warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Yogyakarta

2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB

3. Tidak sedang mengakses KUR

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

5. Hanya satu pemohon per-KK

6. Belum pernah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020

7. Sudah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020 tetapi belum menerima bantuan di tahun 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Hingga Jumat, 4 Juni 2021, telah terdaftar 2.184 pelaku usaha mikro yang sudah mengajukan pendaftaran BPUM di Kota Yogyakarta. Sejumlah 1.398 pemohon sudah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta.

Sisanya, 784 pemohon masih dalam proses menunggu di tingkat kelurahan atau kemantren dan menunggu diserahkan ke dinas untuk diverifikasi.

Menurut Tri Karyadi, banyak pemohon yang ditolak karena usaha mikro pemohon telah menjadi CV. Sehingga tidak masuk dalam ketentuan penerima BPUM atau BLT UMKM dengan besar bantuan Rp 1,2 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: jogjakota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler