Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Mikro 1-14 Juni 2021 LENGKAP: Dilarang Bicara hingga Makan

4 Juni 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi. Simak aturan terbaru bagi penumpang saat naik pesawat selama periode PPKM 1-14 Juni 2021, seperti wajib mengisi e-HAC, Tes PCR, hingga dilarang berbicara, makan, dan minum dengan ketentuan. /ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/aww.

BERITA DIY - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan terbaru bagi penumpang yang ingin naik pesawat selama periode PPKM Mikro pada 1-14 Juni 2021.

Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) yang merupakan pengganti SE 19 tahun 2021.

Ada beberapa poin penting yang wajib diperhatikan penumpang pesawat semasa PPKM Mikro 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Mengisi Formulir Kesehatan di e-HAC Sebagai Syarat Dokumen Perjalanan Udara dan Laut

Selama perjalanan, penumpang tidak boleh berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.

Selain itu, penumpang dilarang makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi pasien yang wajib mengonsumsi obat-obatan yang jika dilakukan tidak membahayakan orang lain.

Selain itu, ada beberapa aturan terbaru yang yang secara khusus hanya berlaku di Bandara Ngurah Rai Bali soal hasil tes GeNose, PCR, atau Rapid Test.

Baca Juga: PPKM Dinilai Tak Efektif, Jokowi: Implementasi Tak Tegas

Berikut beberapa aturan terbaru saat naik pesawat bagi penumpang, selama periode PPKM 1-14 Juni 2021 yang dirangkum Berita DIY berdasarkan Surat Edaran Nomor SE Nomor SE 26 Tahun 2021:

  • Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

Baca Juga: Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Ketat, PPKM Mulai Hari Ini di Jawa dan Bali

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang pada poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang pada poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali
  • Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun

Baca Juga: Jelang Lebaran Covid-19 Fluktuatif, PPKM Jakarta Berlanjut hingga 17 Mei 2021

  • Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan
  • Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

 

Itulah aturan terbaru saat naik pesawat selama PPKM Mikro 1-14 Juni 2021.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler