Mau Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM? Ini Syarat Penerim BLT UMKM di eform.bri.co.id

1 Juni 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi dana Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp3,6 juta dari Permenkop UKM. /Instagram.com/@aniesbaswedan

 

BERITA DIY - Pelaku UMKM dapat menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM dengan nilai Rp3,6 juta yang disalurkan Kemenkop UKM sebagai modal mengembangkan usaha UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Angka Rp3,6 juta didapatkan dari penambahan nominal Banpres BPUM Rp2,4 juta dan BLT UMKM tahun 2021 Rp1,2 juta yang bisa didapatkan pelaku UMKM.

Kemenkop UKM memberikan peluang bagi setiap UMKM untuk kembali mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021 selama UMKM terdaftar di Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM Jika NIK KTP Terdaftar di Link Ini

Hal tersebut didasarkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM atau Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Adapun syarat pelaku UMKM yang dapat memperoleh manfaat Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau WNI.
  • Belum atau pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tempat usaha berdiri.
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk mengusulkan diri sebagai penerima BLT UMKM.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

BLT UMKM tahun 2021 ini merupakan kelanjutan dari Banpres BPUM tahun 2020 yang dinilai sukses dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi bagi UMKM setelah wabah covid-19 yang membawa dampak negatif pada roda perekonomian.

Saat ini, BLT UMKM Rp1,2 juta masih dalam tahap penyaluran kedua dan pendaftaran Banpres BPUM tahap 3 masih belum dibuka karena masih menunggu ketuk palu dana anggaran yang sedang diajukan ke Kementerian Keuangan.

Terdapat dua cara online bagi pelaku UMKM untuk melakukan cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak sebagai berikut:

Baca Juga: Siapkan eKTP! Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Ini Jika NIK Tidak Terdaftar

Cara cek di daftar penerima BLT UMKM BRI eform.bri.co.id

  1. Buka browser di perangkat HP atau komputer.
  2. Masuk ke laman eform.bri.co.id.
  3. Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
  4. Klik Proses Inquiry.
  5. Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.

Cara cek di daftar penerima BLT UMKM BNI banpresbpum.id

  1. Buka browser di perangkat HP atau komputer.
  2. Masuk ke laman banpresbpum.id milik BNI.
  3. Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
  4. Klik Cari.
  5. Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.

Baca Juga: Data UMKM Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Terima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Coba Dua Cara Lain Ini

Pendaftaran BLT UMKM tahap 3 dibuka menunggu informasi resmi yang akan disampaikan oleh Kemenkop UKM dan nantinya pelaku UMKM yang menerima Banpres BPUM tahun sebelumnya dapat kembali mengajukan bantuan.

Pendaftaran yang semula dilakukan di berbagai lembaga penyalur, pada tahun 2021 ini hanya melalui Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah setempat.

Adapun dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha agar menerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik UMKM.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Bagi pelaku UMKM yang alamat domisili usaha dan domisili pelaku berbeda dapat menyiapkan surat keterangan dari Kelurahan atau Desa tempat UMKM berada.

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk UMKM

Dokumen tersebut harus dikirimkan ke Dinas Koperasi dan UKM pemerintah setempat untuk mendapatkan formulir pendaftaran dan mengumpulkan formulis bersama berkas lainnya untuk diproseskan.

Selain dengan melakukan cek online daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, bank penyalur seperti BRI dan BNI juga akan mengirimkan pesan SMS bagi pelaku UMKM yang terdaftar menerima Banpres BPUM.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler