BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Usai Lebaran 2021, Segera Cek Namamu di Link Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Ini

14 Mei 2021, 10:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut program BSU atau BLT subsidi gaji tidak masuk dalam proyeksi APBN 2021. /Instagram.com/@idafauziyahnu

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau yang sebelumnya bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker dipastikan kembali cair usai Lebaran 2021.

Sebelumnya di 2020, besaran BLT Subsidi Gaji diberikan kepada karyawan swasta dengan bantuan sebanyak Rp 2,4 juta. Mulanya, BLT Subsidi Gaji dikabarkan tak dilanjut di 2021.

Kabar soal BLT Subsidi Gaji dilanjutkan, disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair Sebelum Lebaran di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta

Menurut dia, BLT Subsidi Gaji bakal dilanjutkan setelah Lebaran 2021. Namun soal berapa besaran bantuan yang bakal digelontorkan, Aswansyah tak membeberkan.

Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji diberikan kepada karyawan yang terdampak COVID-19. Proses pembayaran dilakukan secara transfer sehingga tak ada potongan.

Baca Juga: Cara Daftar BST Kemensos Beserta Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Tunai Cair Lagi di Mei 2021

Baca Juga: Masih Bisa! Ini Cara Dapat dan Daftar Kuota Internet Gratis Telkomsel Tri dan Indosat 15 GB Kemendikbud

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kasus Nama Penerima BLT UMKM Hilang di Daftar eform.bri.co.id Kembali Muncul, Ini Cara Lapor Agar BPUM Cair

Baca Juga: Bocoran Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Link Daftar CPNS dan Formasi Lengkap PPPK

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Ssstt! BLT Subsidi Gaji Mau Cair Lagi di 2021, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Hore! UMKM Dapat BLT Rp 1,2 Juta dari PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima di Banpresbpum.id

Hingga berita ini diturunkan, belum ada update terbaru cara pengecekan daftar penerima 2021. Namun berdasarkan penelusuran Berita DIY, cara ini masih bisa dilakukan.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler