Ssstt! BLT Subsidi Gaji Mau Cair Lagi di 2021, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 2,4 Juta

- 20 Februari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi uang BLT Subsidi gaji
Ilustrasi uang BLT Subsidi gaji /Unsplash

BERITA DIY - Kabar baik! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji kembali cair pada bulan Februari 2021. Hal tersebut diumumkan melalui rilis baru Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Adapun yang dimaksud gelombang I dan II di sini ialah pekerja yang telah terdaftar program BLT Subsidi Gaji pada 2020 lalu. Artinya kriteria penerima BLT Subsidi Gaji yang dapat yakni yang telah terdaftar, dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: No Tipu-tipu! BLT PKH Anak Sekolah Rp 2 Juta per Siswa SD hingga SMA Cair di Februari 2021, Ini Cara Dapatnya

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida seperti dikutip pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Baca Juga: Anggaran 2021 Cair! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Mau Dibuka, 10 Juta Orang Bakal Dapat Rp 2,4 Juta

Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BSU pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.

Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x