BERITA DIY - Bantuan Tunai Langsung (BLT) masih disalurkan pemerintah, termasuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diperuntukkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pencairan sudah memasuki tahap ketiga dan masih terbuka untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop RI) menarget 9,8 juta pelaku usaha mikro untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta. Pemerintah sendiri menganggarkan BPUM 2021 sebanyak Rp11,76 triliun.
BPUM adalah program Kemenkop UKM demi meringankan beban pelaku usaha mikro atau UMKM di tengah pandemi. Untuk mendapatkan bantuan tunai itu, pelaku usaha mikro wajib mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempatnya berada.
Pastikan pelaku usaha mikro mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari desa atau lurah setempat.
Dilansir dari laman resmi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, SKU dapat diperoleh dengan,
Pertama, membuat surat permohonan yang berisikan pernyataan kejujuran dan keabsahan dokumen dan data dan dilengkapi dengan materai.
Kedua, memiliki surat pengantar dari RT/RW. Ketiga, adanya surat kuasa jika pemilik usaha mikro menunjuk orang lain yang mewakilinya untuk mengurus SKU. Surat tersebut harus disertai materai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
Keempat, ada lampiran identitas pemohon yang meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: BPUM Masih Bisa Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Kelima, melampirkan surat pernyataan untuk tidak berjualam di trotoar, badan jalan, dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan ini dilengkapi dengan materai.
Keenam, adanya foto lokasi usaha. Ketujuh, melampirkan perjanjian sewa bangunan/tanah (jika ada), surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan/tanah, dan scan KTP pemilik tanah/bangunan yang disewa pelaku usaha mikro.
Beberapa format di atas bisa diunduh langsung dari laman resmi pelayanan.jakarta.go.id.
Adapun syarat untuk memperoleh BPUM yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa lakukan melalui laman BRI selaku bank penyalur di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Untuk mengecek dKunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Selain itu bisa juga diakses melalui laman banpresbpum.id milik BNI sebagai bank penyalur.
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik tombol [Cari]
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Pencairan BPUM tahap 3 Rp1,2 juta bisa dilakukan hingga akhir 2021. Dan, bagi pelaku UMKM yang menerima KUR tahun ini juga masih bisa mendapatkan bantuan BPUM tahap 3 Rp 1,2 juta.***