Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Saat Libur Lebaran

10 Mei 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi samsat. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY - Cara bayar pajak kendaraan secara online. Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah akan tiba sebentar lagi. Pemerintah pun memberlakukan cuti bersama bagi seluruh pegawai pemerintahan di semua instansi, termasuk Samsat.

Lalu, jika kantor Samsat libur, sementara pajak kendaraan Anda sudah habis, bagaimana caranya membayar pajak kendaraan agar tidak terkena denda akibat keterlambatan?

Ada banyak cara bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis saat libur tiba agar tidak terkena denda. Pertama, pemerintah memastikan bahwa kendaraan yang habis pajak saat liburan, maka tidak akan dikenai denda.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dapat THR, Politisi Demokrat: Rakyat yang Bayar Pajak Belum Tentu Dapat THR

Artinya, meskipun Anda tidak membayar pajak saat libur nanti, itu tidak akan termasuk ke dalam keterlambatan.

Namun, jika Anda masih tetap ingin membayar pajak, ada cara lainnya yang lebih praktis dan mudah, yakni membayar secara online.

Berikut BERITA DIY sajikan tata cara bayar pajak secara online di layanan e-Samsat.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa Perlu ke Samsat untuk Pengesahan, Berikut Mekanismenya

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store atau Appstore.

2. Setelah selesai proses install, klik "mulai" dan pilih "pendaftaran". Jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa berkas.

3. Isi formulir dengan data diri Anda, seperti NIK, nomor polisi yang tertera di STNK, serta 5 digit nomor rangka terakhir mobil. Jika selesai, lanjutkan untuk meminta kode bayar.

Baca Juga: Berlaku Maret 2021! Jenis Mobil Ini yang Mendapatkan Pembebasan Pajak PPnBM

4. Anda akan mendapatkan SKPP elektronik serta kode bayar. Lakukan pembayaran di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Permata Bank, atau CIMB Niaga. Selain di bank, proses pembayaran juga dapat dilakukan di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail. Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan.

6. Anda akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang. Dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat Anda minimal 7 hari kerja.

Demikian cara bayar pajak kendaraan online saat libur lebaran.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler