Belum Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Begini Cara Mengusulkan agar Dapat BLT Banpres UMKM BPUM

9 Mei 2021, 20:22 WIB
Begini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Dana BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. /Tangkap layar www.eform.bri.co.id/bpum/

BERITA DIY - Masyarakat yang namanya belum terdaftar di efoem.bri.co.id/bpum sebaiknya simak cara mengusulkan agar dapat Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) Banpres UKM 2021.

Pengecekan nama di eform.bri.co.id/bpum dapat dilakukan pelaku UMKM hanya dengan mengisi nomor KTP dan memasukkan kode verifikasi.

Jika terdaftar, akan muncul keterangan/notifikasi untuk menghubungi kantor cabang BRI guna melakukan pencairan.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Yuk Pakai Cara Cek Banpres BPUM Ini

Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa nomor KTP tidak terdaftar.

Pengaduan bisa dilakukan pelaku UMKM ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten atau kota masing-masing jika tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, Senin, 5 April 2021, pengajuan sudah bisa diakses.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis Kemenkopukm dalam Instagramnya.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratannya sebagai berikut:

  • Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP.
  • Memilikiusaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UKM sebagai lampiran.
  • Pengusul juga bukan berasal dari ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD dan tidak menerima BLT UKM di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Yang Tanya BLT UMKM Kapan Cair, Ini Jadwal BPUM dan Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Setelah Anda sudah memastikan diri memenuhi persyaratan sebagaimana di atas, selanjutanya Anda bisa melakukan pendafataran.

Berikut cara daftar untuk mendapatkan bantuan dana BPUM khusus untuk pelaku UMKM:

  • Siapkan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Siapkan juga bukti kepemilikan usaha sebagai lampiran.
  • Lakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota masing-masing.
  • Tunggu hingga data diproses. Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan penilaian kelayakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Setelah dilakukan penilaian dan dinyatakan layak untuk menerima BLT UKM, maka bantuan akan ditransfer kepada penerima melakui rekening.

Begitulah cara mengusulkan diri atau melakukan pendaftaran bagi pelaku UMKM sebagai penerima bansos BLT UKM 2021.***

 
Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler