Klik pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Siapkan Syarat Aktivasi Rekening

3 Mei 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI: Cara mencairkan dana bantuan dan aktivasi rekening PIP. /Pixabay/Peggy_Marco

BERITA DIY – Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dapat dicek online melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/, kemudian melakukan aktivasi rekening untuk pencairan dana PIP.

Cukup memasukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung pada laman pertama https://pip.kemdikbud.go.id/, siswa sudah dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.

Dikutip dari laman Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puslapdik Dikbud), pihaknya mengungkapkan jika siswa yang dinyatakan menjadi penerima bantuan PIP tahun 2019 dan 2020 dapat segera melakukan aktivasi rekening sebelum 31 Mei 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Ada Menteri Imbau Masyarakat Belanja Baju Baru Saat Tanggapi Kerumunan di Pasar Tanah Abang

“Halo Sobat PIP, Yuk, cek nama kamu di aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemdikbud.go.id, siapa tahu kamu merupakan penerima PIP 2019 atau 2020 dan merasa belum pernah melakukan aktivasi rekening. Ayo segera aktivasi rekening,” tulis caption Instagram @puslapdik_dikbud pada 17 April 2021.

Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Keterangan (SK) yang diunduh melalui https://pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:

  1. Login di laman https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Login menggunakan SSO Dapodik atau NPSN Sekolah
  3. Maka akan ditampilkan daftar siswa yang menjadi penerima PIP

Baca Juga: Ramalan Karir Shio Besok 4 Mei 2021: Bisnis Menjanjikan Cuma Datang Buat Shio Satu Ini

Selengkapnya, berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

  1. Syarat:
  • Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan
  • Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
  • KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali. Apabila tidak bisa, dapat dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah
  • Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur
  • Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur BNI atau BR
  • Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP

Baca Juga: Profil dan Rekam Prestasi Tim EVOS Legend yang Takhlukkan Brigetron Alpha di MPL Season 7 Tahun 2021

Penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, dengan cara berikut:

  • Membawa buku tabungan Simpel PIP
  • Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
  • Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah

Selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP disarankan dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Honda, Suzuki, dan Yamaha Terbaru Menjelang Lebaran 2021: Matic hingga Sport

Adapun dana bantuan PIP yang nantinya diterima siswa di setiap jenjang pendidikan memiliki besaran yang berbeda.

Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, serta SMA/SMK/Paket C memperoleh Rp1 juta per tahun.

Sejak 20 April 2021, Kemdikbud telah menyalurkan bantuan PIP kepada lebih dari 8 juta peserta didik atau siswa.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: PUSLAPDIK

Tags

Terkini

Terpopuler