Kecewa Mahfud MD Sebut KKB Papua sebagai Teroris, Andi Arief: Masuk Kategori Kelompok Sumbu Pendek

29 April 2021, 14:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

BERITA DIY - Politisi Partai demokrat Andi Arief menyesalkan pernyataan Mahfud MD yang sudah berani menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua sebagai Teroris.

Andi Arief mengaku tidak mengira bahwa pemerintah akan memilih jalan ini dan mengatakan dugaan banyak orang benar soal isu ini.

"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua. Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak oramg selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek." tulis Andi Arief di akun twitternya, @Andiarief__ 29 April 2021.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya mengkategorikan organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua sebagai teroris.

Baca Juga: Pengacara Sulit Temui Munarman, Fadli Zon: Mempertontonkan Kekuasaan Bukan Penegakkan Hukum

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam sebuah jumpa pers virtual pada siang ini, Kamis, 29 April 2021.

Mahfud MD mengatakan, alasan penetapan KKB sebagai teroris ini sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

KKB di Papua disebut teroris karena dianggap merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Pernah Minta Tips Atasi Corona dari Menkes India Sebelum Diterjang Tsunami Covid-19

Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud.

Baca Juga: Adisti Ungkap Hal Mengejutkan Soal Riki, Ini yang Dilakukan Nino ke Elsa: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, Red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua, Minggu 25 April 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA Twitter @Andiarief__

Tags

Terkini

Terpopuler