Bawa Dokumen Ini untuk Cairkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta

19 April 2021, 10:12 WIB
ILUSTRASI: Dokumen untuk cairkan BLT UKM atau BPUM /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang juga dikenal dengan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta kembali dibuka. Pelaku usaha mikro dapat mendaftar dan mencairkan bantuan dengan membawa dokumen berikut ini.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat mendaftar sebagai calon penerima bantuan BPUM ddengan mendatangi kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota setempat.

Pelaku UMKM harus membawa dokumen berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Selanjutnya mengisi formulir untuk pengajuan baru. Setelah data diserahkan, data kemudian akan diverifikasi.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Awal Bulan Puasa Ramadhan 1442 H, Cek Penerima Bantuan di dtks.kemensos.go.id

Apabila pelaku UMKM telah mendaftarsebagai calon penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dan data dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi notifikasi dari lembaga bank penyalur maupun PT Pos melalui SMS/ pesan WhatsApp/ telepon/ panggilan telepon.

Setelah mendapatkan informasi, penerima BPUM dapat mendatangi lembaga penyalur yaitu Bank miliki BUMN/ BUMD atau PT Pos, dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Penerima BPUM kemudian mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM. Setela verifikasi dokumen dan data, Bank penyalur akan mencairkan BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 4 Kapan Cair? Cek di corona.jakarta.go.id Sebelum ke ATM Bank DKI.

Jika penerima BLT UMKM atau BPUM tidak memiliki rekening di bank maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur. Bantuan bagi pelaku UMKM adalah ddana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima juga tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM. Apabila terjadi pungutan liar terkait program BPUM ini masyarakat dapat menghubungi Call Center di nomor 1500-587 atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Program BLT UMKM atau BPUM ini merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonoomi nasional dan untuk membanu pelaku UMKM agar dapat bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler