Kemnaker Beri Bantuan Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja untuk Pekerja yang Terkena PHK: Ini Syarat Dapat JKP

13 April 2021, 08:51 WIB
ILUSTRASI: Kemnaker beri bantuan uang tunai hingga pelatihan kerja untuk pekerja terkena PHK. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan memberikan bantuan berupa uang tunai hingga pelatihan kerja kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bantuan untuk pekerja yang terkena dampak PHK tersebut diberikan Kemnaker dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaa (JKP).

Bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker terus melakukan percepatan proses integrase data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk pendataan pemberian JKP.

Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapat Insentif Rp 2,4 Juta, Langsung Login www.prakerja.go.id

Pekerja terdampak PHK yang akan diberikan JKP akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai, akses informasi, hingga pelatihan kerja.

Pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyampaikan rincian bantuan yang akan diberikan pekerja:

  1. Uang tunai, dengan rincian:
  • 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Berakhir April 2021 Tanpa Diperpanjang, Segera Cairkan Sebelum Terlambat

Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.

  1. Akses informasi pasar kerja

Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

  1. Pelatihan kerja berbentuk pelatihan berbasis kompetensi

Pelatihan ini akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Baca Juga: Kuota Internet Kemendikbud Disalurkan Sampai 15 April 2021 Segera Cek Kuota Gratis di Telkomsel, XL, dan Tri

Seperti dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja yang mengalami PHK untuk dapat program JKP, yaitu:

  • WNI
  • Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
  • Belum berusia 54 tahun
  • Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah
  • Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
  • Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
  • Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD dan MI Halaman 165, 166, dan 182 Subtema 4

Program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK ini telah diatur sesuai  UU Cipta Kerja, Pasal 154A.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, adapun sumber pembiayaan dari program JKP untuk pekerja yang mengalami PKH ini yaitu:

  • Iuran pemerintah pusat sebsar 0,22 persen
  • Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen
  • Jaminan Kematian 0,10 persen.

Baca Juga: Aktivitas Seru Buat Dilakukan Pas Ngabuburit Selama Bulan Ramadhan 2021 saat Pandemi Covid-19

Selanjutnya, ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler