Cek Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id agar Bisa Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI, Begini Alur Pencairannya

9 April 2021, 18:32 WIB
Laman e-FORMBRI untuk cek penerima BPUM /laman e-FORMBRI

BERITA DIY - Tahun 2021 ini Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengan (BLT UMKM) kembali disalurkan.

BPUM 2021 menyasar kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM ini bisa cek online mandiri di link https://eform.bri.co.id/bpum

Cara pengecekan cukup mudah, cukup gunakan NIK KTP pada situs eform BRI kemudian masukan kode captha atau kode verifikasi makan akan langsung terlihat NIK KTP yang tercantum jadi penerima BLT UMKM atau bukan.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 10 April 2021: Punya Pandangan Visioner dan Inovatif Shio Ini Jadi Pusat Perhatian

Jika NIK KTP terverifikasi sebagai penerima, maka berhak mendapat BPUM sebesar Rp1,2 juta, angka ini memang lebih rendah dari penerima BPUM tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Inilah cara selengkapnya untuk cek di eform.bri.co.id/bpum sebagai penerima BPUM atau bukan:

1.Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.

2.Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi atau Kode Captha pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Pernyataan WHO tentang Puasa bagi Penderita Covid-19

Selanjutnya jika memang terdaftar sebagai penerima BPUM, penerima bisa lakukan pencairan melalui bank BRI.

Sebagai tambahan bantuan BPUM ini bisa dicairkan melalui BRI, Mandiri, BNI, BPD, dan PT Pos.

Cara berikut adalah pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta melalui BRI yang telah tercatat NIK KTP nya di eform.bri.co.id"

1. Cek penerima BPUM di eform BRI https://eform.bri.co.id/bpum

2. Jika benar terdaftar, silakan datangi kantor cabang BRI terdekat

3. Bawa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan di BRI, diantaranya:

Baca Juga: Muhammadiyah Berduka, PWM Jatim Nadjib Hamid Meninggal Dunia

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan (dari BRI)

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerima dana banpres (dari BRI)

Jika belum terdaftar masyarakat pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu.***

 

 

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler