3 Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online dan Offline: Terakhir Hari Ini, Jangan Sampai Terlambat

31 Maret 2021, 10:02 WIB
Berikut tiga cara mudah lapor SPT Tahunan secara online dan offline. /Tangkap layar instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY-Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan paling lambat hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.

Cara lapor SPT tersebut dapat dilakukan secara online dan offline bagi warga negara berpenghasilan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak, yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaporan SPT Tahunan tahun 2020 untuk wajib pajak pribadi sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 dan berakhir pada hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Ibu Hamil, Anak Usia Sekolah sampai Lansia Terima Bansos PKH hingga Rp3 Juta: Cek di Laman dtks.kemesos.go.id

Berikut tiga jenis formulir yang harus diisi pemilik NPWP sesuai dengan kriterianya:

  1. Formulir 1770SS

Diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta, dan bekerja pada perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770S

Diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770

Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang mendapat penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya.

Baca Juga: Inspirasi Menu Sahur: Puasa Pertama Makan Enak Pakai Semur Tempe, Intip Resep dan Cara Buatnya

Pelaporan SPT Pajak tahunan tersebut dapat dilakukan secara online melalui akun djponline.pajak.go.id, atau offline melalui pengisian formulir di Kantor Pajak, atau kirim formulir melalui Kantor POS.

OFFLINE

Pelaporan SPT Pajak Tahunan secara offline dapat dilakukan dengan alur dan tata cara berikut ini:

Kantor Pajak

Pelapor dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengisi formulis SPT Tahunan dengan lengkap dan jelas.

Setelah itu, bukti pelaporan SPT Tahunan dapat disimpan sebagai bukti jika sudah melakukan pelaporan.

Kantor POS

Mengisi lembar formulir pelaporan SPT Tahunan, kemudian dikirimkan melalui PT.POS atau jasa ekspedisi terpercaya lainnya.

Baca Juga: Cair Akhir Maret! Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id dan Cara Cairkan di Kantor Pos

Pelapor wajib melaporkan dan mengirimkan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.

Lembar informasi amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada laman berikut inihttps://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan

ONLINE

Pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan cara sangat mudah, cukup menyediakan koneksi internet dan dapat dilakukan di manapun.

  • Klik laman https://djponline.pajak.go.id
  • Harus sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN), apabila belum memiliki EFIN dapat datang ke kantor pajak terdekat, kemudian jangan lupa untuk lakukan aktivasi
  • Login menggunakan NPWP
  • Masukkan kata sandi
  • Isikan kode acak untuk verifikasi
  • Jawab pertanyaan
  • Isi formulir dengan jelas, tepat, dan benar

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 2 Rp 300 Ribu Belum Cair Sampai Sekarang? Ini Penjelasan Dinsos

Proses pelaporan SPT Tahunan secara online sudah selesai, pelapor juga dapat mengunduh Aplikasi DJP Online untuk pengisian yang lebih mudah.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler