Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

23 Maret 2021, 16:40 WIB
Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya. /Disdukcapil Kota Pontianak

BERITA DIY - Pemerintah membuat terobosan baru terkait kepengurusan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian.

Dengan terobosan baru tersebut, masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pasalnya, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian sudah ada inovasi cetak mandiri. Dengan inovasi baru ini, juga meminimalisir adanya pungli oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Hadapi Masa Remaja, Berikut 10 Tips Sukses Pubertas: Laki-laki dan Perempuan

Dilansir Berita DIY dari indonesia.go.id, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan sebagaimana pada kertas yang dikleuarkan Disdukcapil, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut karena sudah ada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah. Fungsi dari Kode QR ini sama dengan tanda tangan elektronik yang menandai keaslian data. Fungsi lainnya ialah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.

Cara mengecek keaslian dokumen-dokumen tersebut pun tidak sulit. Cukup dekatkan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR ke kode QR pada dokumen tersebut.

Pemindaian yang dilakukan dengan cara di atas, akan menghubungkan kode QR ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Maka, muncul data lengkap dari si pemiliki dokumen. Untuk KK sendiri, akan muncul data lengkap semua anggota keluarga.

Baca Juga: Tak Terduga! Berkat Tukang Sayur, Al Susun Strategi Sergap Sumarno: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Cara mencetak dokumen:

  • Masyarakat bisa ajukan permohonan pencetakan dokumen dan ikuti prosedurnya melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau bisa juga melalui aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
  • Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) nantinya akan dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan.
  • Permohonan yang telah diproses disdukcapil kemudian disahkan tanda tangan elektronik yang berbentuk kode QR.
  • Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan pengiriman notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan.
  • Dokumen pun sudah bisa diakses. Periksa kembali data yang tercantum apakah sudah sesuai. Jika ada yang tidak sesuai, segera laporkan melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Terakhir, simpan file PDF tersebut agar bisa dicetak kembali sesuai keperluan.

Baca Juga: Cara Bermain Catur bagi Pemula LENGKAP dengan Peran dan Fungsi Setiap Buah Catur

Untuk mengetahui keasliannya sendiri, bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen asli

Bila dokumen tersebut asli, dalam hasil pemindaian, akan muncul tanda centang warna hijau. Selain itu, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

2. Dokumen palsu

Bila dokumen tersebut palsu alias datanya tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.

Itulah inovasi baru dari permerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian.***

 

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler