Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

13 Maret 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi STNK /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Ki

BERITA DIY - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, entah itu roda dua maupun roda empat atau lebih, tentunya kelengkapan surat kendaraan adalah hal yang wajib dimiliki.

Salah satunya ialah Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK). STNK ibarat KTP bagi kendaraan bermotor. Pasalnya, nomor kendaraan berikut dengan nomor mesin dan warna body-nya, tercatat lengkap dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, nama sang pemiliki juga tercantum di dalamnya. Selain sebagai identitas kendaraan, STNK juga dapat berfungsi sebagai alat klaim atas kepemilikan sah sebuah kendaraan.

Baca Juga: Cara Menghitung dan Rumus Volume Kubus beserta Contoh dan Jawabannya

Namun, nyatanya STNK punya periode berlaku yang bisa saja suatu saat habis. Adapun periode berlakunya adalah selama lima tahun.

Lalu, setelah masa berlakunya habis, maka Anda harus memperpanjang STNK Anda agar kembali berlaku.

Bagaimanakah cara memperpanjang STNK tersebut? Juga, ke manakah Anda harus pergi dan berapakah biayanya?

Baca Juga: Sesaat Lagi Tayang! Nantikan Kelanjutan Cerita Sinetron Ikatan Cinta melalui Link Live Streaming Ini

Melalui pantauan BERITA DIY di lapangan, berikut beberapa tips memperpanjang STNK lengkap dengan jumlah biaya yang harus dibayarkan.

1. Datang ke lokasi perpanjangan

Tempat untuk memperpanjang STNK adalah Kantor Samsat yang dapat ditemui di setiap Kabupaten/Kota. Datanglah sejak pagi agar unggul dalam antrean.

Pakailah pakaian rapi dan sopan. Bahkan, gunakanlah sepatu, kemeja berkerah, dan celana panjang bagi lelaki. Dan gunakanlah pakaian sopan dan bersepatu bagi perempuan.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, 13 Maret 2021: Kebenaran Anting yang Andin Temukan

2. Biaya perpanjangan

Sebelum datang ke lokasi, Anda harus menyiapkan terlebih dahulu biaya perpanjangan yang harus dibayarkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan STNK adalah sebagai berikut:

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000,
Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000, dan
Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.

Baca Juga: Doa Minta Keturunan : Surat Al Maryam 1-11, Arab, Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

3. Hindari membiarkan STNK mati (tak berlaku)

Untuk melakukan perpanjangan STNK, maka Anda tak perlu menunggu STNK Anda habis masa berlakunya.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang yang periodenya STNK nya habis, bisa terkena denda sebesar Rp500.000.

4. Dokumen yang harus dibawa

Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK, Anda cukup membawa KTP asli, STNK, dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Rekomendasi Anime Terbaik Terbaru Maret 2021 Semua Genre: Action, SciFi, Komedi, hingga Adventure

Bagi Anda yang kehilangan STNK, Anda harus menambahkan surat kehilangan dari kepolisian dan harus memiliki fotokopi STNK yang hilang itu. Apabila tak punya fotokopinya, maka cukup membawa fotokopi BPKB.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler