BERITA DIY - Bantuan dari pemerintah senilai Rp2,4 juta rencananya akan dicairkan kembali pada bulan Januari 2021 ini kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenegakerjaan yang cair pada tahun ini merupakan lanjutan pencairan kepada karyawan yang belum dapat di termin 1 dan 2.
Ada sekitar 294 ribu karyawan yang bantuannya belum masuk rekening lantaran sebelumnya ada rekening yang bermasalah.
Besarnya bantuan yang akan diberikan sebesar Rp2,4 juta tetapi dicairkan dalam dua periode, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan agar bantuan ini cair pada bulan Januari 2021 ini.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida saat mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta,18 Januari 2021.
Pencairan bantuan dilakukan melalui himbara (himpunan bank negara) dan bank swasta secara langsung ke rekening karyawan.
Karyawan yang sudah ditransfer akan mendapatkan SMS notifikasi bahwa BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta sudah masuk ke rekening.
Atau karyawan juga bisa cek online secara mandiri daftar penerima bantuan ini di link kemnaker.go.id dengan cara berikut:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***