Menanggapi hal itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melayangkan surat teguran terhadap Bupati Pohuwato yakni Syarief Mbuinga terkait ketidaktertiban dalam menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020.
limaBaca Juga: Daftar Lima Kepala Daerah yang Meninggal Akibat Covid-19, Terbaru Plt Bupati Sidoarjo
Teguran Gubernur Gorontalo kepada Bupati Pohuwato termaktub dalam surat nomor 360/Kesbangpol/1491/2020 dan ditandatangani oleh Wakil Gubernur Idris Rahim.
Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur dan Wagub berharap dilaksanakannya protokol kesehatan dalam rangkaian Pilkada 2020 sesuai dengan amanah PKPU Nomor 6 Tahun 2020.***