Update Insiden Bus Peziarah Masuk Sungai di Guci Tegal, Polisi: Sopir dan Kernet Bus Resmi Jadi Tersangka

- 11 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi - Simak update bus yang masuk ke sungai wisata Guci Tegal, disertai penjelasan Polres Tegal terkait penetapan tersangka sopir dan kernetnya.
Ilustrasi - Simak update bus yang masuk ke sungai wisata Guci Tegal, disertai penjelasan Polres Tegal terkait penetapan tersangka sopir dan kernetnya. /UNSPLASH/@hobiindustri

“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, dikutip dari PMJ NEWS pada 11 Mei 2023.

Penetapan kedua tersangka insiden bus masuk sungai tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polres Tegal pada hari Rabu, 10 Mei 2023 kemarin.

Baca Juga: Praktis! Begini Cara Mudah Daftar Antrean Puskesmas Secara Online di Yogyakarta

Kini sopir dan kernet bus terjerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian keduanya yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tambah AKBP Muhammad Sajarod.

Diketahui Pasal 359 KUHP yang menjerat sopir serta kernet bus memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan kondisi para korban saat ini diketahui sedang menjalani perawatan di RSU Tangerang Selatan, di mana sebagian besar korban telah menjalani operasi pengobatan patah tulang.

Baca Juga: Menyiapkan Sosok Teladan Sekolah! Simak Contoh Visi dan Misi Paskibra yang Bisa Diterapkan di Sini

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x