Baik berbahaya bagi orang yang sembarangan mengucapkannya, dan tentu akan berbahaya bagi orang yang merasa tidak nyaman.
Baca Juga: Profil Nadia Hawasyi Disawer Saat Baca Al Quran yang Viral di Video 'Qoriah Disawer', Ini Kata MUI
Masih dari Komnas Perempuan, tindakan pelecehan seksual disebut dapat menyebabkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya.
Kemudian, pelecehan seksual juga bisa mengakibatkan terjadinya masalah kesehatan dan keselamatan.
Sementara, menurut UU No 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang ditujukan terhadap tubuh.
Maka, mengucapkan kode 5353 yang membuat orang lain tidak nyaman akan melanggar UU tersebut dan bahkan termasuk tindak pidana.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Atau, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat juga dikenakan pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Jadi, hati-hati dalam menggunakan kode 5353 bahasa gaul TikTok karena akan dianggap pelecehan seksual dan terkena penjara.