Meski telah meminta maaf, Reza akan tetap dijerat hukuman karena telah mengabaikan prokes dan melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Demikian berita mengenai tutupnya Supermarket Lai Lai Malang, yang diakibatkan oleh salah satu pengunjungnya terkonfirmasi covid dan jalan-jalan di toko tersebut.***