Viral di TikTok Info BI Menukar Uang Koin Rp 500 Bernilai Rp 750.000, Benarkah?

- 7 September 2021, 18:33 WIB
ILUSTRASI - Uang koin logam. Cek fakta penukaran uang rupiah khusus di BI dan uang koin Rp 500 warna kuning gambar melati yang sempat viral di TikTok.
ILUSTRASI - Uang koin logam. Cek fakta penukaran uang rupiah khusus di BI dan uang koin Rp 500 warna kuning gambar melati yang sempat viral di TikTok. /UNSPLASH/micheile

Pasalnya, uang koin dalam video tersebut bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.

Di mana, uang koin Rp 500 berwarna kuning bergambar melati adalah keluaran tahun 1991 dan 1997, dan hingga kini masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Lirik Lagu It’s My Party Lesley Gore, Musik Retro Hits Tahun 60-an yang Viral Lagi dari TikTok

Adapun uang rupiah khusus (URK) adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Untuk uang rupiah khusus, nilai nominal akan berbeda dari nilai jualnya. Dan kebanyakan URK ini sudah tak dipakai sebagai alat tukar dan hanya sebagai koleksi.

Diketahui, saat ini Bank Indonesia (BI) telah menarik sejumlah uang rupiah khusus dengan bayaran nominal sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Film Viral Malam Ini 3 September 2021 di Bioskop Trans TV: Aksi Remaja dan Virus Cacing Mematikan

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;

  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ragil Mahardika yang Viral Setelah Semangati RRQ Hoshi: IG, TikTok, Usia, Asal, dan Agama

Dari laman resmi BI, bagi masyarakat yang mempunyai URK seperti yang telah disebutkan di atas, bisa menukarnya di Bank Umum sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x