Kronologi Muhammad Kace Diduga Hina Islam: Singgung Nabi Muhammad dan Kitab Kuning hingga Diciduk Polri

- 25 Agustus 2021, 16:02 WIB
Kronologi Muhammad Kace diduga hina islam, singgung Nabi Muhammad dan Kitab Kuning hingga diciduk Polri.
Kronologi Muhammad Kace diduga hina islam, singgung Nabi Muhammad dan Kitab Kuning hingga diciduk Polri. /Tangkapan layar Instagram/@muhammadkace_//

BERITA DIY - Nama Muhammad Kace atau Muhammad Kece, pemilik akun YouTube MuhammadKece kini santer diperbincangkan usai mengunggah video di YouTube yang diduga melakukan penistaan agama atau menghina islam.

Saat ini Muhammad Kace sudah diamankan oleh kepolisian usai ditangkap di Bali pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu.

Lantas, apa saja yang membuat Muhammad Kace dianggap melakukan penistan agama dengan menghina islam? berikut kronologinya.

Baca Juga: Profil dan Kabar Terkini Muhammad Kace, Youtuber yang Diduga Lakukan Penistaan Agama dan Menghina Nabi

Muhammad Kace, melalui channel YouTube Muhammad Kece sering mengunggah konten video yang membahas tentang agama.

Berdasarkan pantuan Berita DIY, hingga hari ini sudah ada lebih dari 400 video yang diunggah ke YouTube.

Akun YouTube tersebut dibuat sejak 17 Juli 2020 lalu dan sudah ditonton lebih dari 2.827.470 views atau penayangan.

Baca Juga: Profil Muhammad Kace, YouTuber yang Diduga Buat Video Penistaan Agama Islam dan Menghina Nabi Muhammad

Ia sering berpenampilan rapi dengan mengenakan peci hitam di tayangan videonya. Beberapa kontennya juga ditonton oleh ribuan orang.

Beberapa video yang dianggap kontroversial adalah yang berjudul "Kitab Kuning Membingungkan" dan "Sumber Segala Dosa".

Muhammad Kace menyebut jika Kitab Kuning yang diajarkan di Pondok Pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Tak hanya itu, ia juga menyebut Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi Kecam Keras Presiden Perancis yang Hina Islam: Terorisme Tidak ada Kaitannya dengan Agama

Saat ini beberapa video Muhammad Kace sudah diblokir atau take down dari channelnya.

Saat ini kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya tengah didalami oleh Bareskim Polri.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa segaja jenis ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama adalah pidana dan bisa diprosesdi kepolisian.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, 22 Agustus 2021 dikutip Berita DIY dari ANTARA.***

 

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah