"Tindakan tenaga kesehatan yang melakukan pelecehan [...] dapat tingkat kepercayaan untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi dan berdampak pada kesehatan ibu hamil dan melahirkan," tulis rilis yang sama.
Atas tindakan dokter tersebut, Kompaks menuntut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan dokter tersebut.
Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Piala FA: Chelsea vs Manchester City Pukul 23:30 WIB
Konten bernuansa seksual sang dokter dinilai melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Sumpah Dokter, dan juga menciderai hak pasien yang tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hingga berita ini ditulis, masih belum ada pernyataan dari oknum dokter terkait. Bahkan, dari pantauan BERITA DIY, tampak akun @dr.kepinsamuelmpg telah dihapus dari Tiktok.***