Biodata dan Fakta Menarik dr Lois Anti Aging yang Debat dengan Hotman Paris dan dr Tirta Soal Covid-19

13 Juli 2021, 19:20 WIB
Biodata dan fakta dr. Lois yang menyatakan tidak percaya ada Covid-19. /Instagram.com/@dr_lois7

BERITA DIY – Berikut biodara dan fakta menarik sosok dokter bernama dr. Lois Owien atau juga dikenal dengan dr. Lois Owien yang terlibat debat dengan Hotman Paris dan dr Tirta karena tidak percaya dengan adanya Covid-19, selengkapnya.

Nama dr. Lois Owien atau juga dienal dengan dr. Lois Anti Aging baru-baru ini ramai diperbincangkan publik karena penyataannya yang menyatakan bahwa dirinya tidak mempercayai adanya Covid-19.

Kontrovensi karena tidak mempercayai adanya covid-19, saat mengisi talkshow yang dipandu oleh Hotman Paris pada Jumat, 9 Juli 2021. Ia juga menyatakan bahwa pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus namun akibat dari interaksi obat.

Baca Juga: Profil dr Lois Owien yang Viral karena Sebarkan Berita Bohong Terakit Covid-19

Berikut biodata singkat dan daftar fakta menarik sosok dr. Lois Owien atau dr. Lois Anti Aging.

Dokter Lois Owien merupakan luluan kedokteran Universitas Kristen Indonesia. Ia kemudian melanjutkan studi kedokteran bidang anti aging medicine di Malaysia.

Namun bidang ilmu anti aging medicine ini belum diakui sebagai bidang keilmuan spesialis melainkan hanya setara S2 di Indonesia.

Salah satu fakta yang ditemukan adalah fakta yang diungkap oleh dr. Tirta serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menunjukkan bahwa dr. Lois tidak terdaftar di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB ID) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter sudah tidak aktif sejak tahun 2017

Baca Juga: Mudik Dilarang tapi Sholat Tarawih Berjamaah dan Wisata Diperbolehkan, dr. Tirta: Pemerintah Tidak Singkron

Alamat dan lokasi domisili dr. Lois tidak pernah diketahui, dalam akun facebooknya ia hanya diketahui tinggal di Jakarta. Selama ini, dr. Lois pun tidak pernah terlibat sebagai relawan pandemi Covid-19 dan menangani pasien Covid-19.

Ia akhirnya di tangkap oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 atas tuduhan penyebaran hoaks dan melanggar pasal tentang UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Setelah dilakukan pemeriksaan, dr. Lois akhirnya dibebaskan pada Selasa 13 Juli 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler