Baca Juga: Cara Memperbaiki Data Sertifikat Vaksin yang Salah di PeduliLindungi
Selain membatasi kegiatan masyarakat, Inmendagri juga melarang pengambilan cuti kepada ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN maupun swasta selama periode libur Nataru.
Sebelumnya pemerintah telah menghapus cuti bersama Hari Natal tanggal 24 Desember 2021, meskipun Hari Natal 25 Desember 2021 sebagai perayaaan besar keagamaan tetap ditandai tanggal merah.
Demikian syarat dan aturan masuk tempat wisata selama PPKM Level 3 khusus periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***