Syarat dan Aturan Masuk Tempat Wisata PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kapan Mulai Berlaku?

- 24 November 2021, 15:50 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan aturan masuk tempat wisata selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru.
ILUSTRASI - Simak syarat dan aturan masuk tempat wisata selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru. /Dok. Dinas Pariwisata DIY

- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

- Menjaga prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumuman)

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning (vaksin satu kali) dan hijau (vaksin dua kali) yang boleh masuk

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes

- Memastikan tidak ada kerumuman yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- Membatasi jumlah wisatawan sebanyak 50 persen dari kapasitas total

- Melarang pesta perayaan dengan kerumuman di tempat terbuka/tertutup

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang terkumpul secara masif

- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Meskipun begitu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja berkumpul dengan keluarga dan mengurangi kegiatan di luar rumah saat Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x