Syarat dan Cara Membuat SIKM Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

- 6 Mei 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat SIKM untuk mudik lebaran 2021.
ILUSTRASI: Syarat dan cara dapat SIKM untuk mudik lebaran 2021. /Tangkap ayar instagram.com/@dishubdkijakarta

BERITA DIY – Terkait pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai diterapkan untuk pelaku perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Pada wilayah DKI Jakarta, SIKM sebagai syarat perjalanan dapat diperoleh masyarakat melalui aplikasi, lemudian kelurahan untuk dilakukan verifikasi.

“Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi,” terang Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

Pada 6-17 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik menggunakan moda transportasi apapun, termasuk darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Dilansir dari laman Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, SIKM akan diberlakukan bagi perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, dengan syarat:

  • SIKM berlaku bagi individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi
  • Pemohon SIKM merupakan pelaku perjalanan dewasa yang berusia di atas 17 tahun
  • Merupakan kunjungan anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga atau kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non-mudik tertentu lainnya

Baca Juga: Catat! Ini 17 Lokasi Check Point dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021

Selanjutnya, apabila telah memenuhi persyaratan di atas, SIKM bisa didapatkan dengan cara:

  1. Bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota POLRI dapat dimintakan kepada Pejabat Setingkat Esselon II
  2. Bagi Pegawai Swasta dapat dimintakan kepada Pemimpin Perusaahaan
  3. Bagi Masyarakat Umum dapat dimintakan kepada Kepala Desa atau Lurah

Nantinya, dkrining SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) akan diberlakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol Rest Area.

Selain itu, pengecekkan juga dilakukan di perbatasan kota besar, titik pengecekkan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh Anggota TNI/POLRI dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Cara Dapat dan Mengurus SIKM, Surat Izin Perjalanan Agar Boleh Mudik Lebaran 2021: Berikut Syarat Lengkapnya

Selain SIKM, Dishub DKI Jakarta juga merilis  pengecualian penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor berikut ini:

  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaranaan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Kendaraan pengangkut barang dengan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  • Kendaran yang digunakan untuk keperluan mendesak non-mudik yang selanjutnya dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat, dengan syarat:
  1. Kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  4. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
  5. Kepentingan persalinan yang didampingin paling banyak dua orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non-mudik tertentu lainnya
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI yang terlantar dan mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus.
  • Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas

Baca Juga: PT KAI Siapkan 7 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

Sementara untuk pelaku perjalanan yang masih berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak diwajibkan membawa SIKM.

“Khusus untuk angkutan menuju wilayah Bodetabek itu masih diperbolehkan seperti biasa ya, jadi bisa beroperasi seperti biasa tanpa harus menggunakan SIKM,” terang Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain, Kamis, 6 Mei 2021.

Pengaturan SIKM di wilayah DKI Jakarta tersebut mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x