Syarat dan Aturan Masuk Tempat Wisata PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kapan Mulai Berlaku?

24 November 2021, 15:50 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan aturan masuk tempat wisata selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru. /Dok. Dinas Pariwisata DIY

BERITA DIY - Simak syarat dan aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) beserta kapan mulai berlaku berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan 22 November 2021.

Pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang untuk menghindari gelombang baru Covid-19.

Melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, salah satunya berkenaan syarat masuk tempat wisata selama PPKM Level 3 Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut.

Baca Juga: Terkini! Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Beserta Aturan Belanja di Mall Saat Nataru

Seluruh daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan meskipun daerahnya bukan termasuk PPKM Level 3. Hal ini tentunya guna mengurangi tingkat mobilisasi dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumuman.

Sebagaimana amanat Inmendagri terbaru tersebut, tempat wisata lokal menjadi salah satu dari tiga tempat umum selain gereja dan pusat perbelanjaan yang diberlakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Ada aturan khusus untuk tempat wisata, di antaranya:

- Meningkatkan kewaspadaan PPKM Level 3 pada daerah-daerah destinasi wisata favorit di antaranya: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dll.

Baca Juga: Tanggal Merah Desember 2021: Ada Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru? Simak Peraturan PPKM Level 3 Nataru

- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki prokes yang baik

- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

- Menjaga prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumuman)

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning (vaksin satu kali) dan hijau (vaksin dua kali) yang boleh masuk

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes

- Memastikan tidak ada kerumuman yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- Membatasi jumlah wisatawan sebanyak 50 persen dari kapasitas total

- Melarang pesta perayaan dengan kerumuman di tempat terbuka/tertutup

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang terkumpul secara masif

- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19

Meskipun begitu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja berkumpul dengan keluarga dan mengurangi kegiatan di luar rumah saat Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Data Sertifikat Vaksin yang Salah di PeduliLindungi

Selain membatasi kegiatan masyarakat, Inmendagri juga melarang pengambilan cuti kepada ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN maupun swasta selama periode libur Nataru.

Sebelumnya pemerintah telah menghapus cuti bersama Hari Natal tanggal 24 Desember 2021, meskipun Hari Natal 25 Desember 2021 sebagai perayaaan besar keagamaan tetap ditandai tanggal merah.

Demikian syarat dan aturan masuk tempat wisata selama PPKM Level 3 khusus periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler