Jika sudah membuat akun, silakan lakukan pembelian dan bubuhi dokumen dengan meterai elektronik. Begini caranya:
- Login kembali ke akun e-meterai.co.id, lalu kamu bisa pilih menu Pembelian dan Pembubuhan.
- Masukkan detail informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dikumen dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dengan format PDF.
- Setelah dokumen terunggah, posisikan meterai sesuai ketentuan yang berlaku pada dokumen yang diunggah.
- Klik 'Bubuhkan Meterai', lalu klik 'Yes'.
- Selanjutnya, isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
- Proses pembubuhan sudah selesai, dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung diunduh.
Baca Juga: Bea Meterai Terbaru Rp 10.000 Digunakan untuk 8 Objek Dokumen Ini, Apa Saja?
Demikian ulasan cara membeli dan menggunakan materai elektronik atau e-meterai di e-meterai.co.id lengkap fungsi dan ciri-ciri e-materai asli.***