Baca Juga: Asik! Kominfo Cabut Blokir Steam, Yahoo, DOTA, dan CS Go, Bagaimana dengan PayPal?
Merespon suara warganet terhadap situs game online diduga judi tersebut, Kominfo diketahui telah memblokir 15 situs judi online tersebut.
Dilansir dari kominfo.go.id, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyatakan bahwa Kominfo akan menindak tegas situs judi online yang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers virtual Kominfo pada 02 Agustus 2022.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” Ucap Johnny G. Plate selaku Menkominfo pada konferensi pers tersebut.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait situs game online diduga judi yang diblokir oleh Kominfo, simak 15 daftar nama situs tersebut di bawah ini:
Baca Juga: Cara Cek Aplikasi yang Terdaftar di PSE Kominfo, Situs Mana Saja yang Diblokir Lagi?
1. Domino Qiu Qiu.
2. Topfun.
3. Pop Domino.